Kemenag Kaltim Bahas Nasib Ponpes Tenggarong Seberang, Usulan Pencabutan Izin Menguat

Bebaca.id, TENGGARONG – Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur bersama sejumlah pemangku kepentingan menggelar rapat koordinasi untuk membahas keberlanjutan operasional Pondok Pesantren Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran serius dan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan tersebut.

Rapat yang berlangsung di Kantor Kemenag Kukar, Kamis (18/6/2026), dihadiri 23 perwakilan dari berbagai instansi, di antaranya Pemerintah Kabupaten Kukar, DPRD Kukar, Polres Kukar, Kodim, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Dalam forum tersebut, para peserta menyepakati sejumlah langkah yang berfokus pada perlindungan santri dan tenaga pendidik. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah dukungan terhadap rekomendasi pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Tenggarong Seberang berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

Selain itu, pondok pesantren tersebut disepakati tidak diperbolehkan menerima peserta didik baru mulai tahun ajaran 2026/2027 dan seterusnya. Namun, santri yang saat ini masih menempuh pendidikan tetap diberikan kesempatan untuk menyelesaikan proses belajar hingga lulus.

Pemerintah juga menyatakan kesiapan memberikan fasilitasi bagi santri yang ingin dipindahkan ke pesantren lain yang dinilai lebih aman dan memenuhi standar perlindungan anak.

Kesepakatan lainnya mencakup penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk memimpin pondok pesantren sementara waktu, serta dukungan terhadap proses hukum yang tengah berlangsung dengan tetap berkoordinasi bersama aparat penegak hukum dan lembaga terkait.

Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag Kaltim, Muhammad Isnaini, mengatakan hasil rapat tersebut belum menjadi keputusan final dan masih harus dilaporkan kepada pimpinan sebelum diteruskan ke Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Hasil rapat ini akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan, kemudian diteruskan ke pusat. Sesuai mekanisme yang berlaku, kewenangan untuk mencabut izin operasional pesantren berada di pemerintah pusat,” ujar Isnaini.

Ia menjelaskan, rekomendasi yang muncul dalam rapat hanya berkaitan dengan status izin operasional pondok pesantren. Sementara itu, keberlangsungan madrasah yang berada di bawah naungan lembaga tersebut masih akan dikaji lebih lanjut agar hak pendidikan para santri tetap terjamin.

Saat ini, Pondok Pesantren Tenggarong Seberang tercatat memiliki 52 tenaga pengajar dan 128 santri.

Sementara itu, Kepala UPT P2TP2A Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Farida, menyatakan dukungannya terhadap usulan penutupan pondok pesantren tersebut.

“Pada prinsipnya kami mendukung rekomendasi penutupan. Namun, keputusan dan kewenangan ada pada pihak yang berwenang, sehingga kami menyerahkan rekomendasi itu untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Farida menambahkan, pihaknya juga akan memberikan pendampingan kepada para korban setelah seluruh data dan identitas yang dibutuhkan diterima secara lengkap.

“Kami akan melakukan pendampingan terhadap para korban setelah data identitas mereka kami terima secara lengkap,” pungkasnya.

Sumber: SultanAL

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?