para tersangka masih tergolong muda. Usianya berkisar 17 hingga 24 tahun

Kasus Kekerasan di Tabang Berujung Maut, Polres Kukar Tetapkan 9 Tersangka

Bebaca.id, TENGGARONG – Penyidikan kasus kekerasan yang menewaskan seorang warga di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), memasuki babak baru. Polres Kukar menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Satu korban, Ignasius, meninggal dunia setelah mengalami kekerasan, sedangkan korban lainnya, Lewi, masih harus mendapatkan penanganan medis akibat luka yang dialaminya.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengatakan seluruh tersangka telah diamankan dan proses hukum kini ditangani Polres Kukar dengan dukungan Polda Kalimantan Timur.

“Ini akan kita tangani secara profesional terkait dengan kejadian atau kegiatan yang melakukan pemukulan dan mengakibatkan orang meninggal dunia. Kita akan tangani secara profesional dan kita akan tangani ini dengan cepat,” ujar Khairul, Senin (10/8/2026).

Peristiwa tersebut berlangsung pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Poros PU, Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang.

Berdasarkan penyelidikan sementara, kejadian bermula ketika Ignasius dan Lewi melintas menggunakan sepeda motor di depan sebuah warung makan. Keduanya disebut beberapa kali melintas sambil menggeber kendaraan sebelum berhenti di sekitar warung yang menjadi tempat berkumpul sejumlah orang.

Situasi kemudian berubah menjadi keributan setelah salah satu tersangka, MF alias O, disebut sempat dihadang korban ketika hendak pulang.

MF kemudian kembali ke warung dan meminta bantuan AP alias A untuk mendatangi korban. Setelah itu, terjadi pemukulan terhadap Lewi.

Rekan-rekan MF dan AP yang berada di lokasi kemudian ikut mendatangi korban. Polisi menduga aksi tersebut berkembang menjadi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap Ignasius dan Lewi.

“Motifnya karena mendengar rekannya, tersangka MF alias O, dihadang oleh kedua korban yang dianggap dalam pengaruh minuman keras pada saat hendak pulang ke rumah,” jelas kepolisian saat pemaparan perkara.

Kedua korban kemudian dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan. Namun, kondisi Ignasius tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setelah tiba di fasilitas kesehatan. Sementara Lewi mendapatkan perawatan akibat luka yang dialaminya.

Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MF alias O, AP alias A, AFA alias K, HM, JAP, P, MA, ANM, serta F yang masih berstatus anak.

Polisi mengamankan para tersangka dari sejumlah lokasi. Tiga orang ditangkap di Samarinda, empat lainnya diamankan di Tabang, sedangkan dua tersangka ditangkap di wilayah Tenggarong.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang mengatakan para tersangka masih tergolong muda. Usia mereka berkisar 17 hingga 24 tahun dan salah satunya masih berstatus anak.

“Umur para tersangka ini, termasuk dengan yang di bawah umur, titik bawahnya 17 tahun, kemudian ada yang sampai umur 24 tahun. Masih muda semua, relatif muda,” kata Elnath.

Ia menjelaskan, hubungan pertemanan di antara para tersangka menjadi salah satu faktor yang membantu penyidik mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Ini kebanyakan mereka jelas adalah teman-teman main, teman-teman sepermainan. Jadi cukup memudahkan kami untuk mengidentifikasi para pelaku karena sudah saling mengenal,” ujarnya.

Dari proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda CRF milik MF alias O, Yamaha WR 155 warna biru dan Honda Win 100 milik korban, serta botol minuman yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.

Para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka dan meninggalnya seseorang.

Kapolres Kukar meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan seluruh proses perkara kepada kepolisian.

“Kami harapkan masyarakat di sana sama-sama menahan diri untuk mempercayakan proses ini kepada kami,” tegas Khairul.

Polisi selanjutnya akan melengkapi proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, pemberkasan, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?