Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana

Hellyana diberhentikan Sementara sebagai Wagub Babel, Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Bebaca.id, PANGKALPINANG – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, diberhentikan sementara dari jabatannya setelah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Pemberhentian sementara tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026.

Kepala Inspektur Daerah Babel Imam Kusnadi mengatakan keputusan tersebut menetapkan penghentian sementara Hellyana sebagai Wakil Gubernur Babel untuk masa jabatan 2025-2030.

“Berdasarkan keputusan Presiden tersebut telah ditetapkan penghentian sementara, Ibu Hellyana dari Jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung masa jabatan tahun 2025-2030,” kata Imam.

Kasus yang menjerat Hellyana bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, ke Bareskrim Polri pada 21 Juli 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Sidik melaporkan Hellyana setelah menemukan dugaan ketidaksesuaian terkait riwayat pendidikan yang disampaikan Hellyana. Saat itu, Hellyana mengaku telah menyelesaikan pendidikan di Universitas Azzahra pada 2012.

Namun, berdasarkan data yang disebut ditemukan dalam aplikasi resmi kementerian pendidikan, Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra mulai 2013 dan berstatus tidak aktif pada 2014.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Hellyana tercatat telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai pihak terlapor.

Sekitar lima bulan setelah laporan dibuat, Bareskrim Polri menetapkan Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu pada 17 Desember 2025.

Hellyana membantah adanya kesengajaan dalam perkara tersebut. Ia menyebut persoalan yang terjadi berkaitan dengan administrasi dari perguruan tinggi tempat dirinya menempuh pendidikan.

“Terkait dugaan ijazah palsu ini, perlu saya sampaikan bahwa di sini tidak ada niat jahat. Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu,” tuturnya.

Menurut Hellyana, dokumen pendidikannya juga telah melalui proses verifikasi ketika dirinya mengikuti sejumlah kontestasi politik, mulai dari pencalonan anggota DPRD, bupati hingga wakil gubernur.

Ia juga menyatakan tidak ada pihak yang dirugikan akibat persoalan tersebut. Hellyana berharap proses hukum yang berjalan dapat mengedepankan fakta dan tidak berujung pada kriminalisasi.

“Tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Ini lebih kepada persoalan administrasi. Mudah-mudahan bisa dijelaskan dan KUHP baru mengedepankan fakta, bukan kriminalisasi,” ujarnya.

Sementara itu, Imam menjelaskan pemberhentian sementara merupakan bagian dari prosedur administrasi pemerintahan ketika seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah menjalani proses hukum. Status tersebut berlaku hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Selama Hellyana menjalani pemberhentian sementara, seluruh tugas Wakil Gubernur Babel akan dijalankan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani hingga perkara tersebut memiliki putusan hukum tetap.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?