Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menunjukkan surat komitmen penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset kepada perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Maksimal 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal

Bebaca.id, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berkomitmen menuntaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Sejumlah pimpinan DPR bahkan menyatakan siap mundur dari jabatan hingga keanggotaan legislatif apabila komitmen tersebut tidak terealisasi.

Dilansir dari CNN Indonesia, komitmen itu disampaikan bertepatan dengan aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan sejumlah elemen masyarakat di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Di sela Rapat Paripurna, pimpinan DPR melakukan audiensi dengan perwakilan AMPB di dalam kompleks parlemen. Tiga pimpinan yang hadir yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.

Dalam pertemuan tersebut, Dasco menyampaikan bahwa batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset telah mendapat kesepakatan dalam rapat paripurna.

“Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.

Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam surat perjanjian. Tiga pimpinan DPR menandatangani surat bersama Koordinator AMPB, Supriyoni alias Botok Pati.

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menyatakan kesiapan mundur tidak hanya dari posisi pimpinan apabila target pengesahan tidak tercapai, tetapi juga dari status sebagai anggota DPR.

“Alhamdulillah, hasil dari audiensi dengan pimpinan DPR RI, pimpinan DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset Koruptor disahkan maksimal 15 Desember. Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan ataupun anggota DPR,” ujar Botok.

Di tengah komitmen pengesahan tersebut, pembahasan substansi RUU Perampasan Aset masih mendapat sorotan dari kelompok masyarakat sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil meminta DPR dan pemerintah membuka draf terbaru beserta Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset kepada publik.

Koalisi tersebut terdiri dari sejumlah organisasi, di antaranya Indonesia Corruption Watch (ICW), Auriga, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, serta Transparency International Indonesia.

Mereka mengidentifikasi sedikitnya tiga poin substansi yang dianggap perlu mendapat perhatian dalam draf DPR tertanggal 10 Juli 2026 jika dibandingkan dengan draf yang sebelumnya diajukan pemerintah.

Salah satu yang disoroti adalah dugaan hilangnya ketentuan mengenai peningkatan kekayaan secara tidak sah atau illicit enrichment.

Dalam Pasal 5 ayat (2) draf pemerintah versi 2023, terdapat ketentuan mengenai perampasan aset yang nilainya tidak seimbang dengan penghasilan seseorang dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.

Namun, menurut koalisi masyarakat sipil, ketentuan tersebut diduga tidak lagi tercantum dalam draf versi DPR. Padahal, instrumen itu dinilai penting untuk menjangkau kekayaan pejabat publik yang tidak sebanding dengan pendapatan resminya.

Dengan tenggat 15 Desember 2026 yang telah disampaikan kepada publik, perhatian kini tidak hanya tertuju pada apakah RUU Perampasan Aset akan disahkan tepat waktu. Transparansi pembahasan dan substansi aturan yang nantinya disepakati juga menjadi sorotan agar regulasi tersebut benar-benar efektif dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil kejahatan.

Sumber: CNN Indonesia

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?