Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono.

Gandeng Kejari, Pemkab Kukar Percepat Penertiban dan Penghapusan Aset Daerah

Bebaca.id, TENGGARONG – Persoalan aset daerah yang selama ini terkendala administrasi mulai dibenahi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar). Melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, proses penataan hingga penghapusan aset yang sudah tidak memiliki nilai guna akan dipercepat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan keterlibatan Kejari merupakan tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah dijalin bersama pemerintah daerah.

Kerja sama tersebut mencakup penataan dan penertiban aset, termasuk membantu penyelesaian terhadap barang milik daerah yang secara kondisi telah memenuhi persyaratan untuk dihapuskan.

“Pak Kajari itu kemarin karena kita ada MoU dengan beliau terkait penataan dan penertiban, termasuk penghapusan aset-aset yang kita lakukan,” ujar Sunggono, Kamis (28/8/2026).

Menurutnya, salah satu bagian yang turut ditertibkan adalah aset milik Kejari Kukar yang selama ini dititipkan kepada pemerintah daerah.

Keberadaan sejumlah aset tersebut baru teridentifikasi lebih jelas setelah dilakukan penelusuran. Penitipan sebelumnya dilakukan karena Kejari Kukar pada masa lalu belum memiliki gedung khusus untuk menyimpan barang bukti.

“Di antaranya pertama membantu menertibkan aset Kejari yang dititipkan pemerintah daerah. Yang selama ini baru kita ketahui bersama, oh ini punya Kejari ternyata di masa lalu karena mereka tidak punya gedung barang bukti, jadi dititipkan di pemerintah daerah,” jelasnya.

Selain menertibkan aset milik kejaksaan, kolaborasi tersebut akan dimanfaatkan Pemkab untuk mempercepat penyelesaian aset daerah yang sudah tidak lagi memiliki nilai guna.

Selama ini, proses penghapusan tidak selalu dapat dilakukan dengan cepat. Sejumlah persyaratan administrasi maupun kebijakan harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum suatu aset dapat dikeluarkan dari daftar barang milik daerah.

Salah satu tahapan penting adalah penilaian untuk menentukan nilai aset sebelum proses penghapusan dilakukan. Keterbatasan tim penilai sebelumnya menjadi salah satu kendala yang dihadapi pemerintah daerah.

Kini, menurut Sunggono, Kejari Kukar telah memiliki tim penilai yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) dan memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian terhadap aset.

“Nah sekarang alhamdulillah di Kejaksaan Negeri sudah ada tim penilai, ASN yang bisa menilai. Nah itu yang akan membantu percepatan untuk menilai aset yang akan dihapuskan,” katanya.

Keberadaan tim tersebut diharapkan dapat memperpendek proses penyelesaian aset yang selama ini tertunda, tanpa mengabaikan ketentuan administrasi maupun aturan yang berlaku.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?