Bebaca.id, JAKARTA – Polisi mengungkap perkembangan terbaru terkait dugaan lowongan pekerjaan (loker) bodong yang sempat viral di media sosial di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Hasil penelusuran sementara menyebut perusahaan yang membuka lowongan memiliki legalitas, sementara uang milik tiga pelamar telah dikembalikan.
Dilansir dari CNN Indonesia, Kapolsek Pasar Minggu Kompol Theodorus mengatakan tiga orang yang menerima pengembalian dana masing-masing berinisial RM, EM dan DB.
“Untuk korban diganti rugi ada tiga orang. Yang di mana di situ bernama inisial RM, perempuan EM, dan perempuan DB,” kata Theodorus kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Persoalan tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah informasi mengenai dugaan loker bodong beredar luas di media sosial.
Setelah informasi itu viral, kepolisian melakukan penelusuran sekaligus mempertemukan pihak perusahaan dengan para pelamar untuk proses mediasi.
Menurut Theodorus, para pelamar tidak membuat laporan polisi karena menginginkan uang yang sebelumnya telah diserahkan kepada perusahaan dikembalikan.
Nominal pengembalian berbeda untuk masing-masing pelamar.
“Kalau untuk ganti rugi itu bervariatif, ada yang Rp50 ribu, ada yang Rp30 ribu dan Rp1,8 juta,” ujarnya.
Polisi kemudian menelusuri status perusahaan yang membuka lowongan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, perusahaan disebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tercatat secara legal.
“Perusahaannya semuanya legal, tercatat dan memang sudah beberapa kali perusahaan tersebut memang sudah pernah menyalurkan tenaga kerja dari pihak perusahaan tersebut,” ucap Theodorus.
Dalam pemeriksaan, pihak perusahaan juga mengakui adanya permintaan sejumlah uang kepada pelamar kerja.
Namun, perusahaan berdalih uang tersebut merupakan biaya pendaftaran yang telah dicantumkan dalam perjanjian dengan pelamar.
Polisi menyebut dalam klausul perjanjian terdapat ketentuan bahwa uang tersebut akan dikembalikan setelah 40 hari.
Saat persoalan menjadi viral, menurut Theodorus, jangka waktu 40 hari tersebut belum terlewati. Kekhawatiran uang tidak dikembalikan kemudian mendorong para pelamar menyampaikan persoalan tersebut ke publik.
“Untuk klausul perjanjian ada. Di mana klausul perjanjian tersebut menyatakan bahwa uang akan kembali pada waktu 40 hari. Untuk korban-korban ini belum 40 hari. Karena kekhawatiran mereka uangnya mungkin dibawa lari dengan viralnya tersebut, mereka speak up di situ, tetapi untuk saat ini dana semua sudah dikembalikan oleh pihak perusahaan,” tuturnya.
Sebelumnya, kepolisian mulai menyelidiki dugaan penipuan bermodus lowongan pekerjaan setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
Informasi mengenai kasus itu salah satunya beredar melalui akun Instagram @badanperwakilannetizen2.
Pada tahap awal, polisi mengumpulkan sejumlah bukti dan meminta keterangan dari empat orang yang disebut sebagai calon korban.
“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti di sana dan juga kami sudah membawa empat orang calon korban yang di mana karena belum ada LP (Laporan Polisi), kami mengambil keterangan awalnya dulu di Polsek Pasar Minggu,” kata Theodorus, Jumat (4/9/2026).



