Bebaca.id, TENGGARONG – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutai Kartanegara (Kukar) mengkaji penataan ulang permukiman padat di RT 33, Kelurahan Melayu, Tenggarong, menyusul persoalan akses jalan yang terlalu sempit bagi kendaraan berukuran besar, termasuk mobil pemadam kebakaran.
Kepala Dinas Perkim Kukar, Muhammad Aidil, mengatakan salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pelebaran gang agar akses penanganan bencana dapat lebih memadai. Namun, rencana tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi kawasan dan status kepemilikan lahan warga.
Aidil menjelaskan, lebar gang di kawasan tersebut menjadi kendala bagi kendaraan prioritas untuk menjangkau lokasi ketika terjadi keadaan darurat. Karena itu, pemerintah daerah mempertimbangkan lebar akses yang memungkinkan kendaraan pemadam kebakaran melintas.
“Standarnya minimal itu 2 meter hingga 2,5 meter, jadi mobil damkar atau mobil roda enam itu bisa masuk. Minimalnya juga kalau bisa empat meter, tapi kalau dilihat tempatnya sekarang empat meter tidak mungkin, maksimal paling tiga meter,” kata Aidil, Kamis (8/10/2026).
Meski demikian, pelebaran jalan tidak bisa langsung dilakukan karena sebagian akses berpotensi menggunakan lahan milik masyarakat. Perkim akan berkomunikasi dengan pemilik tanah dan warga setempat untuk membahas kemungkinan penataan serta mencari kesepakatan bersama.
Menurut Aidil, kawasan permukiman di Kelurahan Melayu telah berkembang selama puluhan tahun tanpa perencanaan tata ruang yang memadai. Kondisi tersebut membuat bangunan berdiri berdekatan, bahkan saling berhadapan, sehingga ruang gerak kendaraan menjadi terbatas.
“Ini memang sudah berdiri sejak lama, belum teratur secara rapi. Ada yang berhadapan, ada yang dempet-dempetan dan kalau sesuai standar rumah layak dan sehat mungkin belum memenuhi,” ujarnya.
Perkim Siapkan Penataan dan Kajian Hidran
Selain mengkaji pelebaran gang, Perkim Kukar akan berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan) untuk memetakan kebutuhan hidran di kawasan tersebut. Fasilitas ini dipertimbangkan sebagai bagian dari peningkatan kesiapsiagaan menghadapi kebakaran.
“Insya Allah kami akan melakukan penataan ulang lagi karena rumahnya lumayan banyak dan lokasinya juga lumayan besar. Jadi supaya tidak akan terulang lagi, kami akan melakukan penataan ulang termasuk mencoba untuk memasang beberapa hidran di lokasi ini,” jelasnya.
Pada tahap awal, pemerintah memprioritaskan penataan di kawasan yang terdampak kebakaran. Perkim akan menyusun konsep terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama warga dan pihak kelurahan.
Aidil menegaskan, penataan kawasan harus memperhatikan kondisi bangunan serta hak kepemilikan tanah masyarakat. Karena itu, penentuan batas dan ukuran akses jalan membutuhkan pembicaraan dengan warga sebelum rencana diterapkan.
“Jadi kami tidak serta-merta langsung menentukan ini segini bangunan. Kami juga harus ada komunikasi dengan pemilik,” pungkasnya.
Melalui kajian tersebut, Perkim Kukar berharap penataan permukiman dapat meningkatkan aksesibilitas kendaraan darurat sekaligus memperhatikan kondisi sosial dan kepemilikan lahan warga di Kelurahan Melayu.



