Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara, Heriansyah.

Disdikbud Kukar Kaji Hibah Aset Kampus Unikarta Seluas 28 Hektare

Bebaca.id, TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengkaji mekanisme hibah aset kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Tenggarong Seberang. Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan proses pengalihan aset milik pemerintah daerah memenuhi ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan hibah aset kepada lembaga pendidikan dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan pengelolaan barang milik daerah. Salah satu aspek yang perlu dipastikan adalah status dan orientasi lembaga penerima, khususnya terkait sifat nirlaba atau non-profit.

“Pada prinsipnya dalam aturan pengelolaan barang milik daerah itu memungkinkan kita daerah untuk menghibahkan kepada lembaga pendidikan, asalkan lembaga pendidikan itu non-profit,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).

Menurut Heriansyah, pihaknya telah berdiskusi dengan Rektor Unikarta untuk membahas mekanisme yang dapat ditempuh. Ia juga meminta referensi atau preseden dari daerah lain yang pernah menghibahkan aset pemerintah kepada perguruan tinggi swasta sebagai bahan pertimbangan.

Langkah tersebut diperlukan agar proses hibah tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan pengembangan kampus, tetapi juga memiliki landasan hukum dan administrasi yang kuat.

“Saya minta kemarin diskusi dengan rektor, tolong saya diberikan sebuah yurisprudensi daerah lain yang pemerintah daerah menghibahkan kepada perguruan tinggi swasta. Jadi itu akan kita coba tahapan-tahapannya,” katanya.

Heriansyah menegaskan, sebelum hibah dilaksanakan, aset harus melalui proses clear and clean, termasuk memastikan kejelasan status, kondisi, serta administrasi kepemilikannya.

Selain itu, hasil audit terhadap Unikarta yang dihimpun untuk periode 2020–2026 diharapkan dapat membantu memberikan gambaran mengenai karakter kelembagaan dan pengelolaan perguruan tinggi tersebut.

“Kalau memang itu persepsi yang sama dan ada sebuah kajian legal opinion-nya dari aparat penegak hukum, kita siap,” katanya.

Ia menjelaskan, kepastian mengenai status dan orientasi lembaga penerima menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan langkah selanjutnya. Apabila terdapat perbedaan penafsiran terhadap ketentuan hibah, bagian hukum pemerintah daerah akan diminta melakukan kajian lebih lanjut.

“Secara ketentuan memang seperti itu, tapi mungkin barangkali dari sisi kajian hukumnya, nanti bagian hukumnya mengkaji itu,” tegasnya.

Dari sisi aset, Heriansyah menyebut lahan kampus Unikarta di kawasan Jalur Dua, Tenggarong Seberang, memiliki luas sekitar 28 hektare. Namun, luasan tersebut merupakan keseluruhan aset pemerintah daerah di kawasan itu dan belum berarti seluruhnya dipastikan menjadi objek hibah.

Sementara itu, untuk bangunan yang telah berdiri, ia memperoleh informasi bahwa pembiayaannya baru terealisasi sekitar 60 persen dari nilai bangunan yang ada. Angka tersebut bukan persentase penyelesaian keseluruhan rencana induk pembangunan kampus.

“Jadi 60 persen itu dari nilai bangunan yang sudah ada itu,” jelasnya.

Menurut Heriansyah, kejelasan nilai dan status aset perlu menjadi bagian dari proses penataan sebelum keputusan hibah ditetapkan. Ia juga menegaskan bahwa aset yang diperoleh melalui anggaran Disdikbud tetap merupakan barang milik daerah, meskipun pencatatan dan pengelolaannya berada pada organisasi perangkat daerah teknis.

Di luar persoalan administrasi dan legalitas, Heriansyah menilai keberadaan kampus yang representatif di Kukar memiliki arti strategis bagi pengembangan sumber daya manusia sekaligus perekonomian masyarakat.

Menurutnya, perkembangan perguruan tinggi dapat mendorong aktivitas ekonomi di lingkungan sekitarnya. Peluang tersebut mencakup usaha rumah kos, warung makan, jasa laundry, penyewaan perlengkapan, hingga usaha alat tulis kantor.

“Memang sudah saatnya Kutai Kartanegara itu mempunyai universitas yang representatif. Karena kalau ada universitas di tempat kita yang bagus, itu efek dominannya atau efek spiralnya terhadap ekonomi UMKM kita itu luar biasa,” kata Heriansyah.

Ia mencontohkan perkembangan aktivitas ekonomi di sekitar Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda yang turut membuka peluang usaha bagi masyarakat.

Heriansyah berharap pemerintah daerah dapat menyelesaikan persoalan status aset kampus Unikarta sesuai ketentuan yang berlaku. Kepastian hukum dan administrasi tersebut diharapkan membuka jalan bagi pengembangan kampus sekaligus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kukar.(*adv/Diskominfo)

Editor : Reihan Noor

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?