Follow:

Baca Berita Terbaik di sini!

Search
Close this search box.
/
/
Dispar Kukar Fasilitasi Perlindungan HAKI Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
Foto: Kabid Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, David Haka (Istimewa)
Foto: Kabid Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, David Haka (Istimewa)

Dispar Kukar Fasilitasi Perlindungan HAKI Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

Bebaca.id, Tenggarong – Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pariwisata (Dispar) untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya para pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Kukar terus berlanjut. Salah satu langkah yang sedang diambil oleh Dispar Kukar adalah memfasilitasi proses pembuatan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, David Haka mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini sedang mengawal proses penerbitan sertifikat HAKI bagi puluhan pelaku Ekraf di Kukar.

Menurut David, tujuan dari fasilitasi ini adalah untuk mendukung dan melindungi para pelaku Ekraf serta membangun ekosistem usaha di sektor Ekraf Kukar yang semakin berkembang. Industri kreatif di Kukar telah menghasilkan berbagai produk seperti film, musik, fashion, dan kuliner.

“Ada sekitar 10 sampai 20 produk hasil pelaku Ekraf yang akan kami fasilitasi HAKI-nya. Ini adalah bentuk melindungi hak cipta pemilik produk,” ujarnya.

David juga menyebutkan bahwa program fasilitasi HAKI ini telah disosialisasikan kepada para pelaku Ekraf di Kukar. Hal ini bertujuan agar mereka memahami pentingnya HAKI untuk melindungi karya-karya mereka.

Lebih lanjut, David menjelaskan bahwa HAKI berperan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap produk-produk pelaku Ekraf dengan hak cipta. Dispar Kukar juga berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Provinsi Kalimantan Timur saat menyosialisasikan program ini.

“Kami berharap program fasilitasi HAKI ini akan memberikan manfaat yang besar bagi para pelaku Ekraf di Kukar. Dengan memiliki sertifikat HAKI, hak cipta mereka akan terlindungi secara hukum, sehingga produk-produk tersebut tidak dapat ditiru atau diperjualbelikan tanpa izin dari pemilik produk atau karya yang dihasilkan,” tututpnya.

Penulis : Reihan Noor

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram