Bebaca.id, Tenggarong – Desa Pela yang berlokasi di Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kembali masuk dalam nominasi Kalpataru tahun 2024.
Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Pela, Alimin menjelaskan, bahwa pada tahun 2022, desa yang telah diakui sebagai destinasi wisata berhasil meraih penghargaan Kalpataru.
Pada tahun 2024, desa tersebut berpartisipasi pada kategori penyelamat lingkungan, konservasi pesut mahakam, pengawasan ilegal fishing, penanaman pohon, dan desa ramah lingkungan. Segala kegiatan tersebut telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) melalui Pokdarwis Desa Pela.
“Segala kegiatan yang telah kami lakukan terdokumentasi, terdata, dan tertulis,” kata Alimin pada hari Senin (15/4/2024).
Sejak tahun 2018, Pemdes Pela telah melakukan upaya pengawasan terhadap ilegal fishing dan memberlakukan larangan membuang sampah ke Sungai Mahakam untuk menjaga lingkungan.
Pada tahun yang sama, Pemdes juga telah menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) untuk menghindari pencemaran lingkungan di sekitar Sungai Mahakam serta memperhatikan konservasi habitat Pesut Mahakam. Bahkan, Pemdes telah mengadakan lomba pemungutan sampah.
Meskipun begitu, Pokdarwis Desa Pela menyayangkan lambatnya penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam. Raperda ini telah disusun sejak tahun 2022, namun belum diselesaikan hingga kini.
Alimin menyatakan bahwa mereka telah mengkampanyekan Peraturan Daerah (Perda) Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam sejak tahun 2020. Hal ini karena keprihatinan terhadap jumlah Pesut Mahakam yang hanya tersisa sekitar 70 ekor di alam bebas.
Keberadaan Pesut Mahakam di perairan Desa Pela menjadi daya tarik utama bagi wisatawan, sehingga Pokdarwis Desa Pela sangat berharap Raperda Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam segera diselesaikan.
“Pemdes Pela telah mengeluarkan Perdes tentang pembatasan penggunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan pada tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga kelestarian lingkungan dan habitat Pesut Mahakam,” kata Alimin.
Dia juga menekankan bahwa keinginan menjadikan Sungai Pela dan Desa Pela sebagai kawasan konservasi Pesut Mahakam berasal dari kesadaran masyarakat setempat akan pentingnya menjaga keberadaan Pesut Mahakam agar tetap lestari.
“Kami yakin bahwa penetapan dan penerapan Perda tersebut akan membawa dampak positif, baik dalam upaya menyelamatkan Pesut Mahakam maupun meningkatkan potensi wisata di Desa Pela,” tambahnya.
Penulis : Reihan Noor