Bebaca.id, Samarinda – Keberadaan tenaga ahli di lingkungan DPRD Kaltim menjadi salah satu aspek penting yang harus dipenuhi. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kaltim, Jahidin, yang menyoroti peran krusial tenaga ahli dalam menunjang tugas-tugas dewan.
Ia menjelaskan bahwa tenaga ahli sangat membantu jalannya tugas panitia khusus (pansus) yang tengah bekerja.
“Saat ini, tenaga ahli telah diberdayakan secara efektif di empat pansus. Setiap pansus melibatkan setidaknya tiga tenaga ahli,” ujar Jahidin dalam keterangannya baru-baru ini.
Meski demikian, Jahidin menegaskan bahwa keberadaan tenaga ahli perlu dilengkapi dengan landasan hukum yang jelas, seperti surat keputusan (SK) dan perjanjian kerja.
“Tanpa adanya SK, perjalanan dinas tanpa pendamping dapat menjadi masalah saat diverifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kami tidak ingin ada pekerjaan yang berjalan tanpa dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Sekretariat Dewan telah siap mendukung hal ini dari sisi kelembagaan. Jahidin berharap pimpinan DPRD segera memberikan persetujuan terkait interupsi yang diajukan untuk memastikan optimalisasi peran tenaga ahli. (Adv DPRD Kaltim/Adl).