Bebaca.id, TENGGARONG – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Bambang Arwanto, didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukoco, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Sy Vanessa Vilna, sambangi Kementerian Dalam Negeri di Jakarta untuk membahas persiapan pengamanan Pilkada Serentak 2024.
Bambang mengaku bahwa pihaknya telah bertemu dengan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Anggaran Daerah Kemendagri, Muhammad Valiandra, pada Senin (4/11/2024).
Pertemuan tersebut dalam rangka melakukan konsultasi langsung untuk membahas persiapan pengamanan Pilkada Serentak 2024. Sebab, Pemkab Kukar saat ini tengah mengusulkan tambahan dan hibah yang diajukan oleh Kodim 0906/Kukar melalui Badan Kesbangpol.
Selain itu, pihaknya juga meminta kejelasan terkait teknis mekanisme penganggaran dan penatausahaan dana hibah tambahan untuk mendukung keamanan Pilkada.
“Kami sudah mengalokasikan hibah untuk Kodim 0906/Kukar dalam anggaran murni tahun 2024. Namun, adanya kebutuhan tambahan yang diusulkan memerlukan kejelasan aturan dan mekanisme agar pelaksanaannya tidak melanggar regulasi,” kata Bambang.
Salah satu poin penting dalam konsultasi ini untuk mencari penjelasan terkait perbedaan panduan dua regulasi diantaranya Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Sebab, kedua aturan itu memiliki ketentuan berbeda dalam hal pemberian hibah tambahan di luar hibah yang telah dialokasikan sebelumnya.
“Diskusi ini penting agar langkah yang diambil Pemkab Kukar tetap sesuai aturan hukum, terutama dalam konteks pengamanan Pilkada yang menjadi prioritas,” tambahnya.
Dirinya juga menegaskan, komitmen Pemkab Kukar untuk memastikan seluruh persiapan Pilkada, termasuk aspek keamanan, akan berjalan dengan baik.
Harapannya, dengan adanya konsultasi ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan penganggaran yang tepat.
“Keamanan adalah faktor kunci dalam suksesnya Pilkada. Kami akan memastikan semua kebutuhan terkait pengamanan terpenuhi tanpa mengesampingkan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Di sampingitu, Plh Direktur Anggaran Daerah Kemendagri, Muhammad Valiandra, menjelaskan bahwa mekanisme pemberian hibah umumnya dilakukan secara tahunan.
Dalam situasi mendesak seperti penyelenggaraan Pilkada, penambahan hibah dapat dipertimbangkan asalkan didukung oleh alasan yang kuat dan dilengkapi dengan dokumen resmi yang memadai.
“Tambahan hibah ini dimungkinkan, tetapi harus didukung oleh proposal atau dokumen baru dari penerima hibah, seperti Kodim, yang merinci kebutuhan tambahan secara jelas. Ini bukan untuk menggantikan hibah awal, tetapi sebagai tambahan atas dasar urgensi,” jelas Valiandra.
Dirinya juga menegaskan bahwa proses penambahan hibah wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari pengajuan proposal tertulis hingga evaluasi dokumen pendukung oleh pemerintah daerah.
Langkah ini sangat krusial untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah, khususnya yang dialokasikan untuk mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi.
“Selama ada alasan yang mendesak dan prosedur tertulis terpenuhi, tambahan hibah dapat diproses. Prinsipnya, pengamanan Pilkada adalah kebutuhan prioritas yang harus dipenuhi,” pungkasnya.
Penulis : Bayu