bebaca.id, SAMARINDA – Proses ganti rugi lahan untuk proyek pembangunan ring road di Jalan Nusyirwan Ismail, Samarinda, masih meninggalkan sejumlah persoalan. Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin.
Ia mengatakan sejumlah warga pemilik lahan mengajukan tuntutan ganti rugi atas tanah mereka yang telah digunakan untuk proyek tersebut.
“Pengaduannya masih dalam proses. Warga merasa tanahnya belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah,” bebernya.
Oleh karena itu, kata Jahidin, DPRD telah menyampaikan keluhan warga yang terdampak ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim.
Proses pemeriksaan keabsahan dokumen kepemilikan yang diserahkan sebagai bukti sah atas klaim warga tengah sedang berlangsung.
“Dinas PUPR saat ini sedang memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang disediakan masyarakat. Kami semua berharap agar proses ini segera rampung,” katanya.
Selain itu, DPRD telah melangkah maju dalam melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Koordinasi dijalankan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria. Tujuannya, mencari solusi terbaik bagi warga terdampak proyek jalan lingkar.
“Kami sudah mengadakan koordinasi, bahkan hingga ke Kementerian Agraria/BPN. Semoga ini segera membuahkan hasil dan hak masyarakat bisa segera terpenuhi,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Kaltim akan melaksanakan pembayaran ganti rugi apabila bukti kepemilikan warga memenuhi syarat.
“Kalau memang itu hak masyarakat dan legalitasnya memenuhi syarat tanpa masalah hukum, pemerintah akan bersedia membayarnya,” tutupnya.
Penulis : Reihan Noor