Bebaca.id, TENGGARONG – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) bekerja sama dengan ATR/BPN Kukar menyelenggarakan Sidang Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) pada Selasa, (12/11/2024).
Sidang ini menjadi langkah strategis untuk menangani permasalahan kepemilikan tanah dan mendorong redistribusi tanah demi mewujudkan keadilan agraria di wilayah tersebut.
Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, hadir dalam kegiatan ini bersama sejumlah perwakilan instansi terkait.
Dalam sambutannya, Akhmad menegaskan bahwa reformasi agraria tidak hanya sebatas pembagian tanah, melainkan juga bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
“Reformasi agraria bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong pemerataan kesejahteraan,” jelasnya.
Sidang ini bertujuan untuk menetapkan subjek dan objek redistribusi tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keputusan dari sidang akan ditindaklanjuti dengan pemberian hak atas tanah kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Redistribusi ini menjadi bagian dari program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang memanfaatkan lahan dari kawasan hutan yang telah dikelola masyarakat untuk kemudian diserahkan secara legal.
“Redistribusi tanah dalam program TORA tidak hanya memberikan kepastian kepemilikan, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Pengelolaan lahan secara berkelanjutan dan produktif menjadi salah satu fokus utama program ini,” ungkapnya.
Akhmad berharap langkah ini mampu menyelesaikan berbagai permasalahan agraria di Kukar sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugroho, menjelaskan bahwa program redistribusi tanah ini mencakup 18 desa di 10 kecamatan, di antaranya Anggana, Kembang Janggut, Loa Janan, Loa Kulu, Marangkayu, Muara Kaman, Muara Wis, Sebulu, Tenggarong Seberang, dan Kenohan.
Tanah yang didistribusikan berasal dari kawasan TORA dan tidak dapat dialihkan atau diperjualbelikan selama 10 tahun sesuai ketentuan.
Selain itu, Sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program ini diharapkan memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat. Dengan legalitas tersebut, masyarakat dapat mengelola lahan secara maksimal tanpa kekhawatiran terhadap masalah hukum.
Ia menegaskan bahwa redistribusi tanah ini tidak hanya memberikan legalitas kepemilikan, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memastikan pemerataan akses terhadap sumber daya tanah.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan peluang ekonomi masyarakat Kukar dan menjadi solusi konkret dalam mewujudkan keadilan agraria.
Melalui kerja sama yang solid antara Pemkab Kukar dan ATR/BPN, transformasi agraria di wilayah ini diharapkan dapat berjalan lancar. Program ini menjadi bagian penting dari visi bersama untuk menjadikan Kutai Kartanegara lebih adil, sejahtera, dan berkembang.
penulis ; bayu