Follow:

Baca Berita Terbaik di sini!

Search
Close this search box.
Foto: Acara Ekspose Hasil Pemetaan Batas Delineasi IKN yang digelar di Hotel Fugo Samarinda, Senin (25/11/2024).

Sinkronisasi Batas Kukar-IKN Tingkatkan Kepastian Hukum

Bebaca.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kembali menegaskan komitmennya untuk menyelaraskan batas wilayah dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Upaya ini dilakukan guna memastikan kejelasan batas administrasi, menghindari potensi konflik, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di kawasan strategis tersebut.

Komitmen ini tercermin dari kehadiran Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar, Edy Santoso, dalam acara Ekspose Hasil Pemetaan Batas Delineasi IKN yang berlangsung di Hotel Fugo Samarinda, pada Senin, 25 November 2024.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Direktur Pertanahan IKN, Firyadi, bersama sejumlah kepala desa dan lurah dari wilayah yang berbatasan langsung dengan IKN, seperti Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, dan Loa Duri Ilir. Perangkat desa dari wilayah pemekaran IKN dan pejabat dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) juga turut hadir untuk mendukung kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Direktur Pertanahan IKN, Firyadi, memaparkan hasil pemetaan terbaru yang telah dirumuskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Pemetaan ini menunjukkan adanya perubahan signifikan pada luas wilayah IKN, dari sebelumnya 256.142 hektare menjadi 252.660 hektare.

Firyadi menjelaskan bahwa penyesuaian ini memerlukan sinkronisasi batas administrasi dengan menggunakan peta berskala 1:10.000. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perencanaan pembangunan yang lebih akurat dan memberikan kepastian hukum yang jelas.

“Penegasan batas administrasi ini sangat penting untuk mendukung perencanaan tata ruang yang matang dan mencegah konflik di masa depan,” ungkapnya.

Edy Santoso, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar, menyatakan bahwa penyesuaian batas wilayah Kukar dengan IKN adalah salah satu agenda prioritas yang menjadi fokus utama pemerintah daerah.

“Pemkab Kukar masih memiliki kesempatan untuk memberikan masukan hingga penetapan regulasi resmi IKN pada tahun 2025. Kami memastikan semua data dan informasi yang relevan sudah disiapkan dengan matang,” kata Edy.

Edy menekankan bahwa proses sinkronisasi ini akan membawa dampak signifikan bagi berbagai sektor. Ia menjabarkan enam manfaat utama dari pemetaan batas delineasi sebagai berikut.

  1. Kepastian Kepemilikan Tanah
    Penegasan batas wilayah dapat mengurangi konflik kepemilikan tanah di kawasan yang bersinggungan dengan IKN.
  2. Efisiensi Perencanaan Tata Ruang
    Pemetaan yang akurat memungkinkan optimalisasi penggunaan lahan untuk infrastruktur, pertanian, atau perumahan sesuai kebutuhan.
  3. Konservasi Sumber Daya Alam
    Proses delineasi dapat mendukung pengelolaan lahan dan hutan secara berkelanjutan, termasuk konservasi sumber daya yang ada.
  4. Pemberian Hak Tanah
    Penegasan batas juga memperkuat status hukum tanah melalui sertifikasi yang memberikan rasa aman bagi pemiliknya.
  5. Pembaruan Data Spasial
    Informasi yang akurat memudahkan administrasi pajak dan pengelolaan tanah, sekaligus mendukung transparansi tata ruang.
  6. Pencegahan Sengketa
    Kejelasan batas wilayah dapat meminimalkan konflik antar pihak melalui dokumentasi yang jelas dan akurat.

Proses sinkronisasi ini tidak hanya sebatas pemetaan ulang batas wilayah, tetapi juga mencakup sejumlah langkah teknis yang melibatkan:

  1. Pengumpulan Data Spasial: Memastikan data yang digunakan akurat, valid, dan sesuai dengan kebutuhan pemetaan.
  2. Verifikasi Batas di Lapangan (Ground Check): Memastikan bahwa garis batas yang ditentukan selaras dengan kondisi aktual di lapangan.
  3. Penyusunan Laporan dan Dokumentasi: Menyusun laporan sebagai dasar hukum dan referensi untuk semua pihak terkait.
  4. Pelatihan Perangkat Desa: Memberikan pelatihan kepada perangkat desa dalam menggunakan aplikasi digital seperti Avenza Maps, yang dirancang untuk mempermudah proses pemetaan dan validasi lapangan.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab, yang memberikan peluang bagi peserta untuk memperdalam pemahaman terkait aspek teknis dan penerapan hasil pemetaan yang telah disampaikan.

Dengan berbagai langkah strategis yang dirancang, Pemkab Kukar percaya bahwa sinkronisasi batas wilayah ini akan memastikan kepastian hukum, mendukung perencanaan pembangunan yang lebih terfokus, serta menciptakan tata ruang yang semakin terintegrasi.

Selain itu, kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan pihak IKN diharapkan mampu mempercepat pembangunan di wilayah Kukar, khususnya di kawasan yang berbatasan langsung dengan IKN.

“Langkah ini tidak hanya penting bagi Kukar, tetapi juga bagi pembangunan IKN secara keseluruhan. Kami percaya sinergi yang kuat antara daerah dan pemerintah pusat dapat menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif,” pungkasnya.

Penulis : Bayu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram