Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani

Rapat Paripurna DPRD Kukar Ditunda, Kehadiran Anggota Tak Capai Kuorum

Bebaca.id,TENGGARONG – Rapat Paripurna (Rapur) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/7/2026) malam batal dilaksanakan setelah jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi ketentuan kuorum.

Paripurna tersebut sejatinya mengagendakan sejumlah pembahasan strategis, di antaranya penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, laporan realisasi dan prognosis APBD Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan rapat tidak dapat dibuka karena jumlah anggota yang hadir masih jauh di bawah syarat minimal sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.

“Sesuai tata tertib DPRD, sidang paripurna hanya bisa dilaksanakan jika memenuhi kuorum. Tadi yang hadir hanya 10 anggota DPRD, sementara dari total 45 anggota dibutuhkan kehadiran minimal dua pertiga anggota,” kata Ahmad Yani kepada awak media.

Ia mengungkapkan, sebagian besar anggota Fraksi PDI Perjuangan tidak menghadiri rapat, kecuali dirinya selaku Ketua DPRD. Selain itu, seluruh anggota Fraksi Golkar juga tidak tampak hadir. Sementara anggota dari Fraksi Gerindra, PAN, NasDem, dan PKB mengikuti agenda paripurna tersebut.

Menanggapi munculnya spekulasi mengenai hubungan antara legislatif dan eksekutif, Ahmad Yani menegaskan hingga kini tidak ada persoalan yang menghambat proses pembahasan agenda anggaran.

“Kalau menurut kami sebenarnya tidak ada persoalan. Saat pembahasan pertanggungjawaban APBD di Badan Anggaran semuanya berjalan lancar. Karena itu kami juga belum mengetahui alasan teman-teman belum hadir,” ujarnya.

Meski paripurna terpaksa ditunda, DPRD Kukar berencana kembali menggelar rapat pada keesokan harinya, Selasa (28/7/2026), dengan harapan seluruh agenda yang tertunda dapat segera dibahas.

“Insyaallah besok, tanggal 28 Juli,” katanya.

Ahmad Yani juga mengingatkan seluruh anggota DPRD agar menjalankan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat dengan menghadiri setiap rapat paripurna. Menurutnya, ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap tata tertib lembaga.

“Kami berharap seluruh anggota DPRD menjalankan kewajibannya kepada rakyat, salah satunya dengan menghadiri rapat paripurna. Jika tidak hadir tanpa alasan yang jelas, tentu itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila pada rapat berikutnya masih terdapat anggota yang mangkir tanpa memberikan keterangan, pimpinan DPRD akan mengambil langkah administratif terhadap fraksi maupun partai politik yang bersangkutan.

“Jika besok masih ada yang tidak hadir tanpa alasan, pimpinan DPRD akan menyurati fraksi yang bersangkutan, bahkan jika diperlukan juga akan menyurati partainya,” pungkas Ahmad Yani.

Penulis: SultanAL

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?