Penulis : Sultan
TENGGARONG – Camat Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Edy Fachruddin, menyebut inovasi Pelayanan Cepat Tunggu di Tempat (PECUT) sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan layanan administrasi yang cepat, efisien, dan bebas hambatan.
Program yang diluncurkan sejak Juli 2025 ini pertama kali diperkenalkan melalui akun resmi media sosial Pemerintah Kecamatan Sebulu.
“Pelayanan cepat tunggu di tempat artinya warga cukup menunggu proses verifikasi setelah syarat administrasi masuk lewat media digital. Dokumen bisa langsung dicetak di desa tanpa harus menunggu lama atau mengeluarkan biaya transportasi,” jelas Edy, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, PECUT lahir dari aksi perubahan yang digagas Sekretaris Camat Sebulu. Dengan dukungan aplikasi digital, masyarakat kini tak lagi terkendala cuaca, jarak, maupun biaya perjalanan.
“Alhamdulillah, hampir dua bulan ini berjalan dengan baik. Mudah-mudahan PECUT bisa menjadi percontohan di seluruh kecamatan di Kukar,” ujarnya.
Melalui program ini, warga cukup datang ke kantor kecamatan dan menunggu di tempat. Proses penyelesaian dokumen bisa rampung hanya dalam hitungan menit hingga beberapa jam, tergantung jenis layanan.
Adapun enam layanan yang tersedia dalam PECUT, yakni:
• AK/1 (Kartu Kuning) – 25 menit
• Kartu Keluarga (KK) – 25 menit
• Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) – 30 menit
• Surat Pindah – 120 menit
• Surat Datang – 60 menit
• Cetak KTP Hilang – 60 menit
Dengan hadirnya program ini, Kecamatan Sebulu berharap bisa menjadi pionir pelayanan publik berbasis kecepatan dan kemudahan di Kukar.
“Semoga masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya, karena tujuan utama kami adalah memberikan pelayanan terbaik dan memudahkan warga,” pungkas Edy.





