Bebaca.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akhirnya menunjuk Muliansyah sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu. Ia ditugaskan untuk menggantikan Herman S., kepala desa sebelumnya yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, di Balai Pertemuan Umum Desa Sebuntal pada Selasa (26/8/2025).
Acara berlangsung khidmat dan penuh harapan dari masyarakat. Sejumlah pejabat daerah ikut hadir, di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kukar Arianto, Camat Marangkayu Ambo Dalle, serta forum RT Desa Sebuntal. Kehadiran mereka menjadi bukti dukungan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Dalam sambutannya, Bupati Aulia menekankan pentingnya tanggung jawab yang diemban oleh Pj Kades. Ia menyampaikan, “Pj Kades harus memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan, sekaligus menyiapkan proses pemilihan antar waktu (PAW).” Menurutnya, jabatan Kepala Desa Sebuntal masih memiliki masa berlaku hingga 2030.
Bupati juga menyoroti pentingnya percepatan pemilihan kepala desa baru. “Sesuai aturan, enam bulan setelah Pj Kades dilantik sudah harus ada kades baru hasil PAW,” tegasnya. Hal itu dinilai penting agar masyarakat segera memiliki pemimpin definitif untuk melanjutkan program pembangunan desa.
Selain fokus pada pemilihan antar waktu, Aulia mengingatkan agar Pj Kades tidak melupakan program pembangunan desa. Ia menyebut bahwa Pemkab Kukar tahun depan akan melaksanakan program Kukar Idaman Terbaik. Salah satunya adalah peningkatan dana RT dari Rp50 juta menjadi Rp150 juta per-RT, yang menurutnya harus berjalan efektif di lapangan.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kukar Arianto memaparkan alasan penunjukan Muliansyah sebagai Pj Kades. “Setelah PAW selesai, kepala desa terpilih akan menjabat hingga periode berakhir tahun 2030,” jelasnya. Menurutnya, langkah ini adalah bentuk komitmen agar roda pemerintahan desa tetap berlanjut dengan baik.
Arianto juga mengingatkan bahwa penugasan Pj Kades hanya bersifat sementara. Ia menambahkan, “Masa tugas Pj Kades hanya enam bulan sampai terpilihnya kepala desa definitif.” Dengan adanya pejabat sementara ini, desa Sebuntal diharapkan tetap stabil hingga proses pemilihan kepala desa baru selesai.
Pelantikan ini menjadi momen penting untuk memastikan keberlangsungan pemerintahan desa. Harapan besar pun muncul dari masyarakat agar kepemimpinan Muliansyah mampu menjaga kesinambungan program sekaligus menyiapkan pemimpin definitif yang akan melanjutkan pembangunan hingga 2030
Adv/DPMDKukar





