Mulyadi dan Mispan

Kukar Torehkan Prestasi Lewat Paralegal Justice Award 2025

TENGGARONG – Dua sosok pemimpin dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Mulyadi dan Mispan, meraih gelar Non Litigation Peacemaker (NL.P) dalam Paralegal Justice Award 2025 yang diadakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia. Mulyadi merupakan Kepala Desa Liang Ulu, sedangkan Mispan menjabat sebagai Lurah Sangasanga Muara.

Penghargaan ini diberikan kepada para kepala desa dan lurah yang telah berhasil mengikuti serta lulus pelatihan Paralegal Academy. Pelatihan ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan membekali aparatur desa dengan kemampuan menyelesaikan konflik secara damai tanpa jalur litigasi.

Secara nasional, Mispan menempati peringkat ke-105, sedangkan Mulyadi berada di urutan ke-527. Kendati peringkat berbeda, keduanya mendapat pengakuan atas komitmen kuat dalam menjaga ketertiban serta keadilan sosial di wilayah masing-masing melalui pendekatan musyawarah.

“Pada 2023, keramba warga kami rusak karena tertabrak ponton batu bara. Saya memilih menyelesaikannya secara damai agar tidak meluas,” ungkap Mulyadi kepada media. Dari insiden tersebut, muncul inisiatif untuk membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Desa Liang Ulu.

Sementara itu, Mispan memanfaatkan gelar ini sebagai dasar untuk membentuk kelompok sadar hukum dan mendirikan Posbakum di Kelurahan Sangasanga Muara. “Peran ini bukan hanya sebagai penyelesai konflik, namun juga edukator hukum bagi warga,” jelasnya.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengapresiasi pencapaian tersebut. Menurutnya, Kukar telah aktif mengikuti ajang Paralegal Justice Award selama tiga tahun terakhir dengan berbagai desa dan kelurahan yang berpartisipasi secara bergilir setiap tahun.

“Dengan pemimpin yang memahami penyelesaian non litigasi, masyarakat akan lebih sadar hukum dan kehidupan sosial jadi lebih harmonis,” terang Arianto. Ia menegaskan pentingnya peran NL.P sebagai penggerak kesadaran hukum, bukan sekadar juru damai.

Paralegal Justice Award sendiri merupakan hasil kolaborasi antara Kemenkumham, BPHN, dan Mahkamah Agung. Gelar NL.P yang diberikan bersifat non-akademik, namun mencerminkan kontribusi nyata terhadap keadilan berbasis musyawarah di tingkat desa dan kelurahan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram