Pemkab Kukar dan Baznas Gelar Rakor, Dorong Optimalisasi Potensi Zakat untuk Pembangunan Daerah

Penulis : SultanAL

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar menggelar rapat koordinasi (rakor) daerah sebagai ajang evaluasi terhadap kinerja UPZ, khususnya dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, berharap forum tersebut menjadi momentum menggali potensi zakat yang selama ini belum tergarap maksimal, guna mendukung program pembangunan daerah.

“Pertemuan ini diharapkan mampu menggali potensi-potensi zakat yang belum terhimpun secara maksimal. Hasilnya nanti bisa kita salurkan untuk program-program di bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan masyarakat, ekonomi dan sebagainya,” ujar Sunggono, Selasa (21/10/2025).

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar-UPZ untuk memastikan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah berjalan efektif serta berkelanjutan.

“Saya berharap seluruh Ketua UPZ se-Kukar dapat berkolaborasi memastikan fungsi mereka berjalan dengan baik agar penghimpunan zakat di daerah ini semakin optimal,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kukar M. Shafik Avicenna menjelaskan bahwa rakor tersebut merupakan agenda tahunan yang diikuti berbagai unsur, mulai dari OPD, BUMD, kecamatan hingga instansi vertikal.

Tujuannya, kata Shafik, untuk memperkuat koordinasi dan konsolidasi antara Baznas dengan pengelola UPZ di tingkat bawah.

“Rakor ini menjadi wadah silaturahmi dan konsolidasi antara Baznas dengan UPZ-UPZ. Tren partisipasi juga terus meningkat, dari 18 OPD di tahun 2024 kini menjadi 28 OPD. Tinggal beberapa saja yang perlu kita dorong agar ikut aktif,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Baznas Kukar turut menyerahkan bantuan operasional dan pembinaan kepada UPZ kecamatan. Shafik menuturkan, pembinaan itu bertujuan memperkuat fungsi koordinasi di tingkat kecamatan yang membawahi UPZ desa, masjid, dan musala.

Ia menegaskan, seluruh program Baznas sejalan dengan arah kebijakan Pemkab Kukar, termasuk dalam program Kukar Berkah, yang menjadi bagian dari 17 program dedikasi daerah.

“Baznas itu lembaga pemerintah non-struktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Tujuannya jelas, yaitu meningkatkan manfaat zakat untuk pengentasan kemiskinan. Hal ini juga sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2024, di mana program Baznas bisa masuk dalam RPJMD Pemkab Kukar,” terangnya.

Baznas Kukar juga terus mendorong pembentukan UPZ hingga ke tingkat desa dan masjid agar penghimpunan dan pendistribusian zakat menjangkau lapisan masyarakat terbawah.

“Dari 193 desa di Kukar, saat ini baru dua desa yang memiliki UPZ aktif. Padahal, jika jaringan UPZ bisa menjangkau hingga masjid dan musala yang jumlahnya lebih dari 900, akan menjadi kekuatan besar dalam penghimpunan zakat,” ujarnya.

Berdasarkan kajian Pusat Kajian Strategis Baznas RI (Puskas Baznas), potensi zakat di Kutai Kartanegara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Potensi besar ini, kata Shafik, bisa menjadi alternatif sumber pendanaan pembangunan daerah sekaligus memperkuat program pengentasan kemiskinan.

Ia pun berharap Pemkab Kukar dapat mendorong optimalisasi pengumpulan zakat dari para pegawai perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.

“Kami berharap pegawai beragama Islam yang bekerja di perusahaan di Kukar bisa menyalurkan zakatnya di wilayah tempat mereka bekerja, bukan di tempat tinggalnya. Menurut kaidah fikih, zakat dikeluarkan di tempat seseorang bekerja. Potensi terbesar justru ada di sana,” pungkasnya.

Rakor ini menjadi bagian dari upaya sinergi antara Pemkab Kukar dan Baznas untuk memperkuat tata kelola zakat yang transparan, produktif, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram