DPMD Kukar, Arianto

DPMD Kutai Kartanegara Ingatkan Untuk Patuhi Aturan Pemilihan RT Sesuai Dengan Perbup

Penulis : SultanAL

TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara mengingatkan pihak kelurahan untuk mematuhi pedoman resmi dalam penyelenggaraan pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT). Hal itu disampaikan Kepala DPMD Kukar, Arianto, menanggapi persiapan pemilihan serentak RT di Kelurahan Timbau.

Arianto menjelaskan, pemerintah daerah telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022 yang mengatur secara detail proses pembentukan dan pemilihan pengurus RT. Regulasi tersebut, kata dia, seharusnya menjadi pedoman utama bagi seluruh kelurahan dalam melaksanakan pemilihan.

“Perbup itu sudah kita buat dan sosialisasikan. Artinya, pihak kelurahan bisa menggunakan regulasi itu sebagai acuan dalam mengawal pemilihan RT,” ujar Arianto , Kamis (23/10/2025).

Ia menegaskan, kehadiran aparatur kelurahan dan kecamatan dalam proses pemilihan sangat penting. Tidak sekadar hadir, tetapi juga memahami aturan yang berlaku agar proses berjalan sesuai ketentuan.

“Aparatur kelurahan wajib hadir saat pemilihan RT dan membawa pedoman itu. Jangan sampai hadir tapi tidak paham regulasinya,” tegasnya.

Menurutnya, DPMD telah menyiapkan seluruh instrumen regulasi agar tidak terjadi kesalahan prosedur di lapangan. Ia berharap pelaksanaan pemilihan RT berjalan tertib dan tidak menimbulkan konflik antarwarga.

“Harapan kami, semua pihak berpedoman pada ketentuan yang ada. Jangan membuat kebijakan sendiri yang bisa menimbulkan persoalan, apalagi sampai menyebabkan konflik,” tuturnya.

Arianto menambahkan, dengan adanya pedoman yang jelas, pemilihan RT di Kutai Kartanegara diharapkan berlangsung transparan, tertib, dan legal.
“Jadi kita sudah mengantisipasi dengan membuatkan pedoman,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram