Penulis : SultanAL
TENGGARONG – Pelayanan administrasi kependudukan di Kutai Kartanegara kini semakin mudah. Lewat Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan (SP) Administrasi Kependudukan 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar memastikan masyarakat tak lagi perlu repot menghadapi proses yang berbelit.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, menyebut kegiatan yang digelar pada Kamis (13/11/2025) itu menjadi momentum penting untuk menyempurnakan layanan publik.
“Targetnya kami memperbarui SP tahun 2024 dan menambahkan hal-hal baru. Banyak masukan yang akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Menurut Iryanto, sejumlah pembaruan dilakukan agar standar pelayanan lebih mudah dipahami masyarakat. Salah satunya dengan memperbaiki tampilan informasi pelayanan agar lebih menarik.
“Kalau perlu, SP dibuat dalam bentuk animasi. Supaya masyarakat tertarik membaca dan tahu hak-haknya,” ucapnya.
Disdukcapil Kukar juga berencana merilis hasil pembaruan SP ke media agar informasi tersebut tersebar luas.
“Intinya, kalau mengurus apa pun di Dukcapil itu cepat, mudah, dan gratis,” tegas Iryanto.
Salah satu inovasi yang dianggap paling membantu adalah kemudahan pengurusan akta kelahiran bagi warga dewasa yang tidak memiliki surat keterangan lahir.
“Tidak harus melalui pengadilan negeri, cukup di Dukcapil saja,” jelas Iryanto.
Kebijakan ini merujuk pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, yang memberi kewenangan kepada kepala Disdukcapil untuk melakukan diskresi.
“Kalau lewat pengadilan, prosesnya panjang, perlu biaya, dan belum tentu dikabulkan. Dengan kebijakan ini, kami bantu warga langsung di Dukcapil, tentu dengan syarat tertentu agar aman secara hukum,” jelasnya.
Tak hanya itu, Disdukcapil Kukar juga mempermudah penerbitan akta kematian lama, terutama bagi keluarga yang baru mengurus warisan atau dokumen hukum lain.
“Biasanya ahli waris diminta akta kematian, padahal orang tuanya sudah meninggal puluhan tahun lalu. Kalau lewat pengadilan ribet. Di kami cukup dengan bukti pendukung dan pernyataan keluarga,” tutur Iryanto.
“Kami jemput di lapangan, contohnya ke Anggana kemarin. Didatangi, dilayani, gratis,” ujarnya bangga.
Semua kemudahan ini, lanjut Iryanto, menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, sederhana, dan transparan.
“SP itu semacam kontrak tertulis antara kami dan masyarakat. Kalau ada layanan kurang baik, bisa dikomplain. Tapi sekarang, alhamdulillah, komplain berubah jadi konsultasi,” pungkasnya.




