Penulis : SultanAL
TENGGARONG — Sorotan publik soal laju deforestasi kembali mengarah ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Kukar kerap disebut sebagai salah satu daerah dengan tingkat kehilangan tutupan hutan yang cukup tinggi.
Di tengah derasnya kritik tersebut, kabar berbeda justru muncul. Sepanjang 2024, Kukar resmi mendapatkan dua kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) baru, yakni Tahura Belayan dan Tahura Muara Belayan.
Penetapan dua kawasan ini dinilai membuka peluang besar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat upaya konservasi di tengah tekanan terhadap lingkungan yang terus meningkat.
Total luas kedua Tahura tersebut mencapai sekitar 3.200 hektare, dengan rincian Tahura Belayan seluas 300 hektare dan Tahura Muara Belayan 2.900 hektare. Seluruhnya berada dalam satu wilayah administratif Kutai Kartanegara, sehingga kewenangan pengelolaan berada di tangan pemerintah kabupaten.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Slamet Hadiraharjo, menyebut kehadiran dua Tahura ini sebagai langkah strategis untuk memperluas ruang hijau sekaligus memperkuat perlindungan kawasan.
“Kami masih berkoordinasi dengan BPKH dan kementerian terkait rencana pengelolaan ke depan, seperti penataan batas dan penyusunan rencana kerja. SK-nya baru turun, jadi tahap awal sedang kami siapkan,” jelas Slamet.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan deforestasi secara umum bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, urusan kehutanan beralih ke pemerintah provinsi.
“Sejak UU Nomor 23 Tahun 2014, urusan kehutanan sudah tidak ditangani kabupaten lagi. Itu menjadi kewenangan provinsi, sehingga kami tidak mengetahui secara langsung kondisi kehutanan,” ujarnya.
Namun, dua Tahura yang baru ditetapkan tersebut menjadi pengecualian karena sepenuhnya berada di dalam wilayah Kukar. Hal ini memberi ruang lebih besar bagi pemerintah kabupaten untuk terlibat langsung dalam menjaga kawasan konservasi sekaligus menekan potensi kerusakan hutan ke depan.
Sambil menunggu proses pengelolaan Tahura rampung, DLHK Kukar tetap melakukan pengawasan lingkungan terhadap aktivitas yang masih menjadi kewenangan kabupaten, baik melalui pemantauan rutin maupun laporan masyarakat.
Di akhir, Slamet turut mengajak masyarakat untuk ambil bagian dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk saling menjaga dan mengawasi. Semoga musibah yang terjadi di daerah lain tidak terjadi di wilayah kita,” pungkasnya.
Foto : Ist



