Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menyatakan penolakannya terhadap wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Ia menilai pemilihan langsung oleh masyarakat masih menjadi sistem yang paling sesuai dengan prinsip demokrasi dan konstitusi yang berlaku saat ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Yani saat ditemui di Tenggarong, Rabu (7/1/2026), menanggapi kembali menguatnya diskursus nasional terkait kemungkinan perubahan mekanisme pilkada.
Sebagai kader PDI Perjuangan, Ahmad Yani mengatakan sikap partai di tingkat pusat yang menolak pilkada melalui DPRD menjadi rujukan bagi struktur partai hingga ke daerah.
“Kalau secara struktural partai di pusat sudah menyatakan menolak, maka sikap itu harus konsisten sampai ke daerah,” ujarnya.
Menurut Ahmad Yani, masyarakat Kukar telah memiliki pengalaman panjang dalam pelaksanaan pilkada langsung. Ia menilai dinamika politik lokal, termasuk kehadiran calon independen pada sejumlah periode sebelumnya, menunjukkan tingkat kedewasaan demokrasi masyarakat.
“Kita sudah terbiasa dengan pemilihan langsung oleh masyarakat Kutai Kartanegara. Saya rasa itu mekanisme yang paling tepat untuk daerah ini,” katanya.
Ia menegaskan keberatannya jika kewenangan memilih kepala daerah kembali ditarik ke DPRD. Meski dirinya merupakan bagian dari lembaga legislatif, Ahmad Yani menyatakan DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menjaga hak rakyat dalam menentukan pemimpinnya.
“Walaupun kami anggota DPRD, tugas kami tetap mendengarkan aspirasi masyarakat dan menjalankan amanah konstitusi yang berlaku, yaitu pemilihan langsung,” ujarnya.
Terkait kemungkinan perubahan undang-undang, Ahmad Yani menyebut pembahasan regulasi merupakan hal yang sah dalam sistem demokrasi. Namun, ia menegaskan selama belum ada perubahan hukum secara resmi, mekanisme pilkada langsung tetap harus dijalankan.
“Selama belum ada undang-undangnya, yang berlaku tetap pemilihan langsung oleh masyarakat. Kita tidak bisa berspekulasi sebelum aturan itu ada,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD pada prinsipnya akan tunduk pada peraturan perundang-undangan apabila suatu saat terjadi perubahan. Namun secara sikap politik, ia menegaskan penolakan terhadap pilkada yang dipilih oleh DPRD karena dinilai berpotensi mengurangi ruang partisipasi publik.
“Jangan sampai hak masyarakat dalam menentukan pemimpin justru didominasi oleh elite politik,” ujarnya.
Ahmad Yani berharap wacana tersebut tidak berujung pada perubahan undang-undang. Menurutnya, demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberikan ruang seluas-luasnya bagi rakyat untuk terlibat langsung dalam proses politik, termasuk memilih kepala daerahnya sendiri.



