Penulis : SultanAL
TENGGARONG – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penataan Pasar Tangga Arung Square kembali mencuat. Sejumlah pedagang yang berjualan di pinggir Jalan Maduningrat, Tenggarong, mengaku pernah diminta membayar Rp305 ribu oleh oknum yang menjanjikan lapak di dalam pasar. Namun, janji tersebut disebut tak pernah terealisasi hingga membuat para pedagang merasa dirugikan.
Salah seorang pedagang buah, Pasiani, mengungkapkan dirinya sempat mengikuti pendataan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku dapat mengurus lapak di Pasar Tangga Arung Square. Dalam proses itu, ia diminta menyerahkan identitas diri berupa KTP dan kartu keluarga.
“Waktu itu kami dipanggil, dimintai KTP sama kartu keluarga. Katanya nanti dapat tempat,” ujar Pasiani, Jumat (9/1/2026).
Tak lama berselang, Pasiani mengaku diminta membayar uang sebesar Rp305 ribu dengan dalih sebagai syarat memperoleh lapak. “Katanya bayar dulu, nanti dapat tempat,” katanya.
Namun setelah pembayaran dilakukan, lapak yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Pasiani menyebut, sejumlah pedagang lain bahkan memilih berhenti berdagang karena terjerat utang usai membayar pungutan tersebut.
“Banyak yang akhirnya minggat karena utang. Ada yang ambil uang bank untuk bayar, tapi tidak dapat tempat,” ungkapnya.
Meski demikian, Pasiani mengaku tetap bertahan berjualan di pinggir jalan karena dagangannya dinilai lebih laku. Ia juga tidak mengetahui secara pasti identitas oknum yang melakukan pungutan tersebut. Bukti pembayaran yang sempat disimpan pun disebut rusak akibat banjir.
Menanggapi isu tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar), Sayid Fathullah, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah memungut biaya ataupun menjual lapak dalam proses penataan Pasar Tangga Arung Square.
Menurutnya, Pemkab Kukar hanya bekerja berdasarkan data pedagang yang telah tercatat sejak dua tahun terakhir. “Tuduhan pungutan seperti itu harus disertai bukti dan saksi. Kalau memang ada oknum yang bermain, silakan dibuka agar bisa ditindak,” tegas Sayid.
Ia mengimbau pedagang agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengatasnamakan dinas maupun lembaga resmi, terlebih jika disertai permintaan uang. “Kami tidak pernah melakukan pungutan. Kalau ada yang mengatasnamakan dinas, itu harus diklarifikasi,” katanya.
Sayid juga menjelaskan bahwa keterbatasan ruang membuat tidak semua pedagang yang datang belakangan dapat langsung menempati lapak di dalam pasar. Sistem penataan, lanjutnya, mengacu pada daftar penerima lapak yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Kalau tidak terdata sejak awal, kami memang tidak bisa sembarangan memasukkan pedagang,” jelasnya.
Disperindag Kukar pun mengimbau masyarakat untuk segera membuat laporan resmi apabila memiliki bukti pendukung, agar dugaan pungli tersebut dapat ditelusuri melalui mekanisme hukum maupun pemeriksaan internal.



