Penulis : SultanAL
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai memproses pengusulan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberian beasiswa dan bantuan pendidikan untuk tahun anggaran 2026. Regulasi ini disiapkan untuk memperjelas sasaran penerima sekaligus menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setkab Kukar, Dendi Irwan Fahriza, mengatakan Perbup tersebut akan mengatur pembedaan yang lebih tegas antara penerima beasiswa dan bantuan pendidikan.
Beasiswa, lanjut Dendi, akan difokuskan bagi peserta didik berprestasi, sementara bantuan pendidikan diarahkan khusus untuk masyarakat prasejahtera.
“Insya Allah nanti akan ada perbedaan antara sasaran penerima beasiswa dan bantuan pendidikan. Kalau beasiswa kita fokuskan untuk yang berprestasi, sedangkan bantuan pendidikan kita arahkan bagi yang prasejahtera,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).
Terkait jumlah penerima, Dendi menyebut pihaknya masih melakukan penghitungan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah. Namun, kuota penerima dipastikan tidak akan jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kalau kuotanya kita masih berhitung, menyesuaikan. Yang jelas tidak jauh dari tahun 2025, hanya saja dengan penjabaran sasaran yang berbeda,” jelasnya.
Sebagai gambaran, pada tahun 2025 jumlah penerima beasiswa dan bantuan pendidikan di Kukar mencapai sekitar 4.000 orang, mencakup jenjang SMA hingga perguruan tinggi (S1, S2, dan S3). Untuk tahun 2026, sasaran tersebut akan kembali disesuaikan dengan prioritas kebijakan yang telah dirancang.
Dendi mengakui, penyusunan regulasi tahun 2026 tidak terlepas dari dinamika dan tekanan anggaran daerah. Meski begitu, Pemkab Kukar berkomitmen menjaga keberlanjutan program pendidikan.
“Kita tahu dinamika anggaran kita ini kan sedang tidak baik-baik saja. Tapi untuk penyusunan regulasinya, kita tetap mempedomani program GratisPol, memperhatikan kewenangan provinsi, serta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.
Di tengah keterbatasan anggaran, Dendi memastikan sejumlah skema beasiswa tetap dipertahankan, seperti beasiswa jenjang SMA, sarjana, pondok pesantren, serta beasiswa kerja sama.
“Yang jelas untuk SMA, kemudian sarjana, beasiswa pondok pesantren, dan beasiswa kerja sama itu masih ada,” pungkasnya.



