Sidang Tuntutan Digelar, Jaksa Tuntut 15 Tahun untuk Terdakwa Dugaan Pencabulan Santri di Tenggarong Seberang

Bebaca.id,TENGGARONG – Perkara dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pengajar pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang kini memasuki babak penentuan. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa berinisial A dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (21/1/2026), dan dihadiri oleh sejumlah orang tua korban. Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melakukan pencabulan terhadap tujuh santri laki-laki pada Agustus 2025 lalu.

Jaksa Penuntut Umum, Fitri Ira Purnawati, menyatakan tuntutan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif pada 22 Januari 2026.

“Terdakwa merupakan pendidik yang terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap peserta didiknya secara berulang, sehingga kami menerapkan Pasal 418 juncto Pasal 127,” kata Fitri saat membacakan tuntutan di persidangan.

Selain pidana penjara tanpa disertai denda, jaksa juga menuntut terdakwa membayar restitusi sebesar Rp380 juta sebagai bentuk pemulihan terhadap para korban.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Kuasa hukum terdakwa dijadwalkan mengajukan pledoi pada sidang lanjutan yang akan digelar 2 Februari 2026 mendatang.

Penulis : Sultan AL

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram