Penulis : SultanAL
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memastikan tidak terlibat dalam proses pengangkatan Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN).
Hal itu disampaikan perwakilan Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani.Ia menegaskan bahwa SPPG yang akan dilantik sebagai PPPK berstatus sebagai pegawai pusat, bukan aparatur pemerintah daerah.
Menurut Ronny, sejak awal proses seleksi hingga pengangkatan, seluruh tahapan dilaksanakan langsung oleh Badan Gizi Nasional tanpa melibatkan pemerintah daerah. Bahkan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar tidak memiliki peran dalam mekanisme tersebut.
“SPPG itu berada di bawah Badan Gizi Nasional, sehingga statusnya PPPK pusat. Bukan PPPK daerah,” ujarnya ,Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, seleksi PPPK SPPG telah dimulai sejak awal Januari 2026 dan digelar secara nasional. Untuk wilayah Kalimantan Timur, pelaksanaan seleksi diketahui berlangsung di Kota Balikpapan.
Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima regulasi maupun surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengatur keterlibatan pemerintah daerah dalam pengangkatan PPPK SPPG.
“Sampai sekarang belum ada arahan atau regulasi dari pusat terkait peran BKPSDM. Jadi kami belum mengetahui apakah ke depan ada tugas yang harus dijalankan oleh daerah,” katanya.
Meski pelantikan PPPK SPPG dijadwalkan berlangsung pada 1 Februari 2026, BKPSDM Kukar masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat apabila nantinya diperlukan dukungan dari pemerintah daerah.
“Untuk saat ini, seluruh proses seleksi dan pengangkatan PPPK SPPG sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional,” pungkas Ronny.



