Penulis : SultanAL
TENGGARONG — Persidangan perkara pencabulan terhadap santri di sebuah pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Senin (2/2/2026). Dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan, terdakwa berinisial MAB meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Ira Purnawati menjelaskan, dalam pledoi yang disampaikan oleh terdakwa bersama penasihat hukumnya, MAB mengakui perbuatannya dan memohon agar vonis yang dijatuhkan dapat diringankan.
“Pada sidang pembelaan ini, terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman. Permohonan serupa juga disampaikan oleh kuasa hukumnya,” ujar Fitri kepada awak media usai persidangan.
Menurut Fitri, penasihat hukum terdakwa turut mengemukakan kemungkinan penerapan alternatif sanksi sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru, termasuk kerja sosial maupun rehabilitasi medis. Dalih yang diajukan adalah kondisi kesehatan terdakwa serta adanya gangguan orientasi seksual.
Namun, JPU menilai alasan tersebut tidak dapat diterima sebagai pembenar atas tindak pidana yang dilakukan.
“Dalih itu tidak relevan. Ahli kejiwaan yang dihadirkan sebelumnya sudah menyampaikan bahwa kondisi terdakwa tidak bisa dijadikan alasan pembenar,” tegas Fitri.
Ia memastikan seluruh argumentasi pembelaan akan ditanggapi secara resmi oleh jaksa dalam sidang replik yang dijadwalkan berlangsung pada 5 Februari mendatang. Selanjutnya, terdakwa akan diberikan kesempatan menyampaikan duplik pada 10 Februari sebelum perkara memasuki tahap putusan.
Dalam pledoinya, MAB juga menyampaikan permohonan maaf kepada para korban dan keluarga. Ia mengaku menyesal serta berharap perkara tersebut tidak sepenuhnya menghancurkan masa depannya.
Fitri menambahkan, terdakwa mengemukakan sejumlah hal yang dianggap meringankan, di antaranya bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah terjerat perkara hukum sebelumnya, serta mengakui perbuatannya.
“Terdakwa juga berharap tetap diberi kesempatan untuk beraktivitas sebagai pengajar dan mendapatkan penanganan medis,” kata Fitri.
Meski demikian, JPU menegaskan bahwa permintaan keringanan tersebut masih sebatas pembelaan dan belum menjadi pertimbangan hukum.
“Semua permohonan itu akan kami tanggapi secara resmi pada agenda replik,” pungkasnya.



