Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin

Pembongkaran Ditunda, Pemkab Kukar Jamin Pedagang Tahura Bukit Soeharto Tetap Berjualan Hingga Ada Keputusan Lanjutan

Bebaca.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan tidak akan melakukan pembongkaran terhadap pedagang di kawasan Tahura Bukit Soeharto pada 30 April 2026.

Kepastian ini disampaikan setelah pertemuan antara Pemkab Kukar dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) pada Selasa (28/4/2026).

Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, menyatakan para pedagang masih diperbolehkan beraktivitas sambil menunggu keputusan lanjutan terkait penataan kawasan, menyusul terbitnya Surat Peringatan Nomor: S-3/OIKN.SATGAS-1/2026 yang sebelumnya menetapkan batas waktu penghentian aktivitas hingga 30 April.

“Untuk Warung Panjang yang sebelumnya diberi tenggat sampai 30 April, kini diperpanjang sampai ada pembahasan lanjutan untuk jangka menengah,” ujar Rendi.

Menurutnya, perpanjangan waktu tersebut diperlukan agar seluruh pihak memiliki kesempatan menyiapkan solusi yang matang, termasuk rencana relokasi dan alternatif usaha bagi pedagang terdampak.

“Kalau hanya satu atau dua bulan tidak cukup. Kita ingin ada persiapan yang benar-benar matang, termasuk relokasi atau usaha pengganti,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam waktu 2×24 jam pihak OIKN akan mengeluarkan surat resmi sebagai dasar perpanjangan waktu tersebut. Dengan demikian, tidak akan ada pembongkaran pada tanggal yang sempat ditetapkan.

“Itu komitmen kami, tidak ada pembongkaran pada 30 April,” tegasnya.

Rendi juga memastikan pemerintah daerah tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya para pedagang yang menggantungkan penghidupan di kawasan tersebut.

“Kami tidak akan meninggalkan warga. Mereka adalah masyarakat Kukar yang harus kita lindungi hak-haknya,” katanya.

Terkait relokasi, Pemkab Kukar telah menyiapkan kawasan alternatif di sekitar Kilometer 54. Lokasi ini dipilih karena terdapat aset pemerintah daerah yang telah dibangun sejak 2010 menggunakan anggaran daerah.

“Di sana sudah ada bangunan dari APBD Kukar. Jangan sampai terbengkalai atau bahkan dibongkar, itu akan mubazir,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kawasan tersebut memiliki luas sekitar 3 hektare, dengan sekitar 2 hektare yang dinilai potensial untuk dikembangkan sebagai pusat kegiatan ekonomi. Namun hingga kini, pemanfaatannya masih belum optimal.

“Selama ini hanya digunakan secara sederhana, belum menjadi pusat perekonomian. Itu yang akan kita dorong ke depan,” jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah daerah tetap menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan hutan lindung. Tidak akan ada pembangunan baru maupun aktivitas penebangan pohon di area tersebut.

“Kita sepakat tidak ada pembangunan baru dan tidak ada penebangan pohon di kawasan Tahura,” tegas Rendi.

Ia juga menyoroti keberadaan warga yang telah lama tinggal di kawasan tersebut, bahkan sejak sebelum penetapan Tahura.

“Warga sudah ada sejak 1960-an dan 1970-an, jadi mereka bukan pendatang baru,” ungkapnya.

Karena itu, ia menilai penanganan kawasan harus memperhatikan aspek sosial dan sejarah masyarakat setempat.

“Kita ingin hutan tetap terjaga, tetapi masyarakat juga harus mendapatkan solusi yang adil,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?