Bebaca.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mulai mendorong penguatan badan usaha milik daerah (BUMD) dan pengembangan industri untuk memperluas sumber pendapatan asli daerah (PAD). Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap dana bagi hasil sumber daya alam sekaligus meningkatkan nilai tambah dari potensi ekonomi yang dimiliki daerah.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengakui kontribusi PAD masih relatif kecil dibandingkan nilai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang mencapai triliunan rupiah. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah mencari peluang usaha baru agar kekayaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat ekonomi lebih besar bagi daerah.
“PAD kami itu cuma lebih kurang Rp600 miliar dari sekian triliun APBD kami. Jadi memang masih sangat sedikit,” ujarnya, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Aulia, Kukar memiliki potensi besar di sektor pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit. Namun, potensi tersebut dinilai belum sepenuhnya dimanfaatkan melalui keterlibatan langsung BUMD dalam kegiatan usaha.
Ia menyebut, Kukar memiliki sekitar 180 ribu hektare lahan perkebunan sawit berstatus hak guna usaha (HGU). Meski demikian, ia menyoroti belum adanya BUMD Kukar yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) batu bara maupun konsesi perkebunan sawit.
Kondisi itu membuat pemerintah daerah belum memperoleh manfaat bisnis secara langsung dari pengelolaan sejumlah komoditas unggulan tersebut.
Aulia mencontohkan Bayan Resources yang beroperasi di Kukar. Menurutnya, besarnya keuntungan perusahaan tersebut menggambarkan nilai ekonomi yang berputar di sektor pertambangan, meskipun keuntungan perusahaan swasta tidak secara otomatis menjadi pendapatan pemerintah daerah.
“Seandainya Bayan Resources yang hari ini ada di Kukar itu miliknya pemerintah daerah Kabupaten Kukar, maka keuntungan Rp22 triliun itu masuk ke pemerintah daerah. Sayangnya, itu milik di luar, sehingga keuntungannya masuk ke swasta,” katanya.
Ke depan, Aulia ingin BUMD Kukar memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke sektor usaha strategis yang mempunyai nilai ekonomi tinggi. Namun, upaya tersebut membutuhkan perencanaan bisnis, kesiapan pembiayaan, serta landasan hukum yang memadai agar dapat berjalan secara berkelanjutan.
Dorong Hilirisasi dan Pengembangan Industri
Selain memperkuat BUMD, Pemkab Kukar berupaya mendorong pengembangan industri pengolahan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas daerah. Aulia menilai, pengembangan sektor pertanian dan pariwisata perlu diiringi industrialisasi agar manfaat ekonomi yang dihasilkan tidak berhenti pada kegiatan produksi primer.
Ia mencontohkan komoditas padi yang dapat memberikan nilai tambah lebih besar apabila diolah menjadi beras premium melalui proses industri. Dengan demikian, kegiatan ekonomi tidak hanya bertumpu pada hasil pertanian, tetapi juga berkembang melalui pengolahan dan pemasaran produk.
“Kalau kita hanya sebatas pengembangan sektor usaha pertanian, padi itu hanya masuk ke perkapita, tidak masuk ke PDR. Tapi kalau sudah industrialisasi, dia akan jadi beras premium dan bisa masuk ke PDR,” terangnya.
Salah satu peluang yang tengah diperjuangkan ialah pemanfaatan gas dari proyek ENI untuk mendukung rencana pengembangan kawasan industri di Kecamatan Marangkayu.
Aulia menyebut, pemerintah daerah berharap sebagian produksi gas yang disebut mencapai 2.000 juta kaki kubik per hari dapat dialokasikan sekitar 10 juta kaki kubik per hari untuk dikelola melalui BUMD. Rencana tersebut diharapkan mampu mendukung kebutuhan energi kawasan industri sekaligus membuka peluang usaha baru bagi daerah.
Meski demikian, realisasi pemanfaatan gas tersebut masih bergantung pada proses pembahasan dan kesepakatan dengan pihak terkait. Jika dapat diwujudkan, kawasan industri Marangkayu diharapkan menjadi salah satu penggerak ekonomi baru yang berkontribusi terhadap peningkatan PAD Kukar.
Kaji Peluang Kepemilikan Saham di Perusahaan Tambang
Terkait dorongan DPRD agar BUMD Kukar memiliki saham di Bayan Group, Aulia menyambut baik gagasan tersebut sebagai salah satu peluang memperbesar manfaat ekonomi sektor pertambangan bagi daerah.
Namun, ia menegaskan bahwa realisasinya perlu mempertimbangkan aspek bisnis dan kepastian regulasi yang memungkinkan pemerintah daerah masuk dalam kepemilikan saham perusahaan tersebut.
“Maunya kita seperti itu. Akan tetapi, secara proses bisnis agak sulit dilaksanakan ketika tidak ada payung hukum atau regulasi yang menaungi. Kalau hal tersebut bisa dilakukan, itu sangat baik sekali untuk daerah kita,” ujarnya.
Aulia menegaskan, penguatan BUMD, pemanfaatan potensi gas, dan pengembangan industri pengolahan merupakan bagian dari upaya jangka panjang Pemkab Kukar untuk memperluas sumber pendapatan daerah.
Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah berharap kekayaan sumber daya alam tidak hanya menghasilkan penerimaan melalui mekanisme bagi hasil, tetapi juga membuka peluang keterlibatan langsung dalam kegiatan usaha dan penciptaan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat Kukar.(*adv/diskominfo)
Editor : Reihan Noor



