Suasana ruang sidang utama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pengesahan APBD Perubahan Kukar Tertunda, Kehadiran Dewan Disorot

Bebaca.id, TENGGARONG – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk mengesahkan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 terpaksa ditunda lantaran jumlah anggota dewan yang hadir secara langsung belum memenuhi kuorum. Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap kedisiplinan dan kehadiran anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya.

Agenda pengesahan tersebut semula dijadwalkan pada Selasa (29/9/2026) pukul 20.00 WITA. Namun, hingga pukul 21.16 WITA, rapat belum dapat dilaksanakan karena jumlah anggota yang hadir secara fisik belum mencukupi persyaratan kuorum.

Rapat akhirnya dijadwalkan ulang pada Rabu (30/9/2026), bertepatan dengan batas akhir pengesahan APBD Perubahan 2026.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pengesahan peraturan daerah memerlukan kehadiran minimal dua pertiga dari total 45 anggota DPRD, yakni sedikitnya 30 orang yang hadir secara langsung.

“Kalau terkait dengan pengesahan perda, ya ini kan butuh kuorum yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan. Termasuk jumlah anggota DPR-nya harus 30 orang lebih,” kata Ahmad Yani.

Ia mengungkapkan, jumlah anggota yang hadir secara langsung pada rapat Selasa malam berkisar 25 hingga 27 orang. Sejumlah anggota lainnya memang mengikuti jalannya rapat melalui aplikasi Zoom, tetapi kehadiran secara daring tidak dapat diperhitungkan untuk memenuhi kuorum.

Menurut Ahmad Yani, tata tertib DPRD Kukar belum mengakomodasi kehadiran melalui Zoom sebagai dasar penghitungan kuorum dalam rapat paripurna.

“Kalau dihitung sebenarnya dengan yang lewat Zoom itu kan bisa kuorum, tetapi di tata tertib kita kan tidak mengenal kehadiran lewat Zoom itu dihitung sebagai hitungan kehadiran, hitungan memenuhi kuorum,” ujarnya.

Ahmad Yani menegaskan, penundaan dilakukan untuk menjaga agar proses pengambilan keputusan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai, pengesahan APBD tidak boleh dilakukan tanpa memenuhi persyaratan kehadiran anggota dewan.

“Karena ini adalah pengesahan APBD, ya tentu harus hati-hati. Kalau tidak kuorum kan tidak mungkin kita gadaikan hak rakyat yang terwakili oleh anggota DPRD,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa 30 September 2026 merupakan tenggat terakhir pengesahan APBD Perubahan. Oleh sebab itu, rapat kembali diagendakan pada hari berikutnya dengan harapan seluruh anggota dapat hadir sehingga persyaratan kuorum terpenuhi.

“Tanggal 30 adalah hari terakhir, jadi besok itu harus disetujui APBD-nya. Kalau besok tidak ada pengesahan APBD berarti kan tidak ada APBD Perubahan untuk tahun 2026,” katanya.

Lebih lanjut, Ahmad Yani mengingatkan seluruh anggota DPRD agar menjalankan tanggung jawab sebagai wakil rakyat dengan menghadiri agenda resmi lembaga. Ia menekankan bahwa kehadiran dalam rapat paripurna merupakan bagian dari komitmen terhadap sumpah dan janji jabatan.

“Artinya bahwa mengingat sumpah dan janji jabatan itu harus penting sehingga harus hadir di forum paripurna karena ini adalah pertanggungjawaban kepada rakyat,” ujarnya.

Sorotan serupa disampaikan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kukar, Andi Faisal. Ia menyayangkan tertundanya rapat paripurna yang telah dijadwalkan, terlebih sejumlah pejabat pemerintah daerah sudah bersiap mengikuti agenda tersebut.

“Paripurna dijadwalkan jam 8, tapi sampai jam 9.16 belum dimulai. Ini kan salah satu yang tidak pantaslah. Makanya harapan kita bersama ini kan butuh kekompakan,” ujar Andi.

Andi menegaskan, anggota Fraksi PDI Perjuangan telah menghadiri rapat sesuai jadwal. Ia meminta agar persoalan ketidakhadiran sejumlah anggota tidak dianggap sebagai gambaran seluruh anggota DPRD Kukar.

“Jadi ketika ada masalah di paripurna ini jangan salahkan semuanya. Biar tahu semua bahwa kami sudah hadir,” tegasnya.

Ia juga mengkritik kurangnya kedisiplinan dalam pelaksanaan agenda tersebut. Menurutnya, perbedaan kepentingan politik tidak seharusnya mengesampingkan sportivitas dan etika dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

“Kita berpolitik, ya, kita politikus, benar. Tapi sportivitas, etika harus kita jaga dan junjung tinggi. Ada waktu, ada tempat untuk cara bermain yang baik,” katanya.

Andi menilai tertundanya rapat paripurna dapat menjadi catatan negatif bagi DPRD Kukar. Pasalnya, agenda tersebut telah ditetapkan sebelumnya dan sejumlah unsur pemerintah daerah telah hadir, termasuk Sekretaris Daerah serta Bupati Kukar yang mengikuti rapat melalui Zoom.

“Ini menjadi preseden buruk bagi DPRD Kutai Kartanegara. Kita yang menjadwalkan, Sekda sudah ada, Pak Bupati lewat Zoom sudah ada, tapi belum dimulai,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kukar, Rahmat Dermawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah untuk meningkatkan kedisiplinan anggota dewan dalam menghadiri rapat.

BK DPRD Kukar telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh fraksi agar memberikan teguran kepada anggotanya yang dinilai kurang disiplin menghadiri rapat paripurna, rapat komisi, maupun agenda alat kelengkapan dewan lainnya.

“Jadi intinya kita dari BK sudah melayangkan surat secara resmi ke seluruh fraksi berkait dengan kehadiran di setiap rapat-rapat, baik paripurna dan komisi dan alat-alat kelengkapan lain,” kata Rahmat.

Ia menjelaskan, persoalan kehadiran anggota dalam rapat telah menjadi perhatian sebelumnya. Karena itu, BK meminta setiap fraksi ikut mengingatkan dan mendorong anggotanya agar lebih konsisten mengikuti kegiatan kedewanan.

“Kami dengan teman-teman ini sudah melayangkan surat untuk fraksi untuk memberikan teguran kepada para anggota fraksi masing-masing untuk hadir,” ujarnya.

Rahmat juga menyebutkan bahwa anggota Fraksi PDI Perjuangan menjadi kelompok yang paling banyak hadir dalam rapat tersebut. Ia menilai kehadiran itu tidak terlepas dari arahan internal fraksi kepada para anggotanya.

“Yang paling lengkap memang Fraksi PDI Perjuangan. Yang lain memang ada yang tidak hadir. Kalau di PDI Perjuangan tadi saya lihat hampir sebagian besar hadir semua karena memang ada arahan dari fraksi untuk menghadiri rapat,” jelasnya.

Adapun alasan ketidakhadiran anggota dari fraksi lainnya, Rahmat mengaku belum memperoleh informasi secara pasti. Ia menyerahkan penjelasan mengenai hal tersebut kepada masing-masing anggota dan fraksi terkait.

Dengan ditundanya rapat pada Selasa malam, DPRD Kukar kembali menjadwalkan paripurna pengesahan APBD Perubahan 2026 pada Rabu (30/9/2026). Pemenuhan kuorum menjadi syarat utama agar agenda pengesahan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. (Adv)

Penyunting: MA

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?