Bebaca.id, TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) menyusul kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali menyelimuti sejumlah wilayah. Kebijakan ini dikaji untuk menjaga keselamatan siswa dan tenaga pendidik tanpa mengganggu keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan evaluasi akan menyasar sekolah yang masih melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM), khususnya di daerah dengan kondisi kabut asap yang cukup pekat. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi pertimbangan dalam menentukan metode pembelajaran sesuai kondisi pencemaran udara.
“Dengan kondisi bahwa kabut asap juga sedang berulang kembali, kita akan mengevaluasi beberapa sekolah yang melakukan tatap muka saat ini,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).
Heriansyah menjelaskan, melalui surat edaran sebelumnya, kepala koordinator wilayah (korwil) telah diminta berkoordinasi dengan kepala satuan pendidikan untuk memantau kualitas udara di wilayah masing-masing. Apabila kondisi pencemaran udara dinilai berbahaya, sekolah dapat menerapkan PJJ guna mengurangi risiko paparan asap terhadap siswa dan guru.
Namun, Disdikbud Kukar juga menyoroti perbedaan penerapan kebijakan di sejumlah sekolah dalam satu kecamatan. Ada sekolah yang masih menjalankan PTM, sedangkan sekolah lain telah beralih ke PJJ meskipun berada di wilayah yang sama.
Untuk mengatasi perbedaan tersebut, Disdikbud Kukar mempertimbangkan penerapan kebijakan berdasarkan zona kecamatan. Dengan skema ini, sekolah-sekolah dalam satu kecamatan berpotensi menerapkan metode pembelajaran yang sama sesuai tingkat pencemaran udara di wilayahnya.
“Ini penting supaya jangan ada perbedaan. Barangkali kita lakukan zona per kecamatan saja, karena ada juga sekolah yang melaksanakan tatap muka dan ada sekolah yang melaksanakan PJJ, sehingga ini ada kecemburuan. Nanti akan kita evaluasi seperti ini, kita berlakukan sama per kecamatan lagi,” jelas Heriansyah.
Menurutnya, tingkat kepekatan kabut asap dan kedekatan wilayah dengan titik kebakaran menjadi pertimbangan penting dalam menentukan penerapan PJJ. Tenggarong, misalnya, mulai mengalami kondisi kabut asap yang cukup pekat. Sementara itu, sejumlah wilayah di bagian hulu, termasuk Muara Muntai, masih melaksanakan PTM karena pencemaran udara dinilai belum terlalu tinggi.
“Kita lihat wilayah mana yang paling parah, terutama yang berdekatan dengan titik-titik sumber api atau lokasi karhutla. Oleh karena itu, barangkali ini nanti akan kita evaluasi lagi,” katanya.
Saat ini, Disdikbud Kukar masih melakukan evaluasi dan pembahasan untuk menentukan kecamatan yang perlu menerapkan pembelajaran jarak jauh. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar penerbitan surat edaran terkait pemberlakuan PJJ di wilayah terdampak.
Selain mengatur metode pembelajaran, Disdikbud Kukar juga menetapkan ketentuan bagi tenaga pendidik selama PJJ berlangsung. Secara umum, guru tetap diminta hadir di sekolah meskipun kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh.
Meski demikian, kelonggaran diberikan kepada guru yang memiliki kondisi khusus, seperti sedang sakit atau menjadi korban langsung bencana kebakaran. Guru dengan kondisi tersebut diperbolehkan melakukan absensi dari rumah.
“Nanti PJJ ini kita minta guru tetap di sekolah, namun ada beberapa guru yang kita berikan kelonggaran. Misalnya gurunya sakit, nah ini tetap absensi di rumah. Misalnya guru yang terdampak kebakaran, itu kita berikan kelonggaran,” tutupnya.
Disdikbud Kukar akan menyesuaikan kebijakan pembelajaran berdasarkan hasil evaluasi kondisi udara di masing-masing wilayah. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi siswa dan guru sekaligus menjaga agar kegiatan pendidikan tetap berlangsung.(*adv/diskominfo)
Editor : Reihan Noor



