Disdukcapil Kukar Terus Permudah Layanan Adminduk, Tetap Utamakan Prinsip Kehati-hatian

Penulis : SultanAL

TENGGARONG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Upaya itu dilakukan dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian, namun tetap memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, mengatakan pihaknya tidak hanya fokus memenuhi target nasional yang ditetapkan pemerintah pusat, tetapi juga memperhatikan warga yang belum tercakup dalam target tersebut.

“Target pusat itu, misalnya, akta kelahiran untuk usia 0 sampai 18 tahun. Tapi yang sering tidak terbaca adalah warga yang sudah tua dan belum punya dokumen kelahiran. Nah, mereka ini juga kami layani karena pada saat tertentu, misalnya untuk urus paspor, mereka baru menyadari pentingnya dokumen itu,” jelas Iryanto, Kamis (13/11/2025).

Ia menuturkan, pengurusan dokumen bagi warga dengan kasus khusus seperti orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran atau ingin mengubah nama tidak bisa dilakukan secara daring. Prosesnya harus dilakukan langsung di kantor Disdukcapil dengan verifikasi yang ketat.

“Kalau sifatnya kasuistik tidak bisa lewat online. Karena kami harus menerapkan asas kehati-hatian. Tidak boleh serampangan. Jadi kami panggil orangnya, kami datangkan saksinya, lalu dibuatkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” terangnya.

Melalui mekanisme itu, Disdukcapil memastikan seluruh dokumen yang diterbitkan tetap akuntabel dan sah secara hukum, sekaligus memberikan pilihan kepada masyarakat dalam proses pengurusan dokumen.

“Kami beri pilihan. Kalau tidak bisa memenuhi syarat yang kami minta, warga bisa mengurus lewat pengadilan negeri. Tapi tentu proses di sana lebih panjang dan memerlukan biaya. Tidak semua perkara juga dikabulkan oleh pengadilan,” ungkapnya.

Iryanto mencontohkan, beberapa waktu lalu pihaknya menangani kasus perubahan nama yang awalnya diarahkan ke pengadilan negeri, namun ditolak oleh pengadilan.

“Ada kasus perubahan nama dua minggu lalu. Sudah diajukan ke pengadilan negeri, tapi ditolak. Nah, karena ada dasar penetapan penolakan itu, kami di Dukcapil bisa langsung membantu melakukan perubahan nama warga tersebut,” jelasnya.

Menurut Iryanto, hal itu menunjukkan bahwa Disdukcapil dan pengadilan negeri memiliki peran yang saling melengkapi, bukan tumpang tindih.

“Kami tidak underestimate dengan pengadilan negeri, itu mitra kami. Tapi kami harus berbagi peran. Kalau yang bisa kami bantu, kami lakukan. Kalau yang prinsip dan harus lewat penetapan hukum, tentu kami arahkan ke pengadilan,” tegasnya.

Dengan prinsip kehati-hatian dan layanan berbasis kemudahan, Disdukcapil Kukar berkomitmen memperluas akses layanan, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan lengkap.

“Intinya, masyarakat tidak perlu takut datang ke Dukcapil. Semua layanan kami cepat, mudah, dan gratis, tapi tetap sesuai aturan,” tutup Iryanto.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram