Penulis : SultanAL
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Desa Tahun 2025 bertema Optimalisasi Peran dan Fungsi Camat serta BPD dalam Pengawasan Desa sesuai Implementasi Permendagri No. 73 Tahun 2020. Kegiatan tersebut dibuka resmi oleh Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, pada Rabu (26/11/2025).
Rakor menghadirkan seluruh camat se-Kukar bersama ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kehadiran dua unsur ini dipandang krusial karena memegang posisi strategis dalam memastikan roda pemerintahan desa berjalan sesuai regulasi.
Dalam sambutannya, Taufik menjelaskan bahwa rakor ini menjadi langkah pemerintah daerah untuk memperkuat mekanisme pengawasan desa.
“Hari ini kita melaksanakan rakor pengawasan desa untuk tahun 2025. Yang hadir seluruh camat se-Kukar serta ketua dan anggota BPD,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan desa bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut tata kelola keuangan, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) hingga program-program prioritas daerah.
“Ini bagian dari upaya kita memperkuat pengawasan, terutama dalam pengelolaan keuangan desa, ADD, dan program-program pemerintah daerah,” jelasnya.
Taufik juga menyoroti pentingnya memastikan program unggulan Kukar Idaman berjalan efektif dan tepat sasaran. Melalui rakor ini, pemerintah berharap kecamatan dan BPD mendapat penguatan pemahaman mengenai pembinaan serta fungsi kontrol dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ia menambahkan, sinergi dengan Inspektorat dan auditor daerah diharapkan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas pengawasan desa.
“Harapannya, baik inspektorat maupun auditor bisa memberi bimbingan agar pengawasan desa menjadi lebih baik,” katanya.
Taufik menutup sambutan dengan menegaskan bahwa rakor ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan BPD dalam mewujudkan tata kelola desa yang akuntabel, transparan, dan selaras dengan Permendagri No. 73 Tahun 2020.



