Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri bersama Wakil Bupati (Wabup) Kukar Rendi Solihin

RSUD Aji Muhammad Idris Muara Badak Ditarget Beroperasi Bertahap Pertengahan 2026

Penulis : SultanAL
TENGGARONG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Idris (AMI) di Kecamatan Muara Badak terus dimatangkan menuju operasional penuh. Rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini ditargetkan mulai melayani pasien secara bertahap setelah seluruh proses perizinan dan akreditasi rampung, yang diharapkan terwujud pada pertengahan 2026.

Keberadaan RSUD AMI telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Kukar Nomor 27 Tahun 2025. Sebagai langkah awal percepatan operasional, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri melantik dua pejabat kunci, yakni Achmad Fauzan, S.Kep sebagai Direktur RSUD AMI dan Suriami, SKM, M.Kes sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha.

Bupati Aulia menegaskan, RSUD AMI memiliki peran strategis dalam memperluas jangkauan layanan kesehatan, khususnya di wilayah pesisir Kukar.

“Rumah sakit ini sudah lama dinantikan masyarakat Muara Badak, Marangkayu, dan sekitarnya. Kehadirannya penting untuk memperkuat sistem rujukan dan memperluas akses layanan kesehatan,” ujarnya, Sabtu (27/12/2025).

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Persiapan Penyelenggaraan RS AMI, Martina Yulianti, menjelaskan bahwa pengoperasian rumah sakit baru harus melalui sejumlah tahapan administrasi dan teknis yang ketat. Tahapan tersebut meliputi penetapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), pelantikan pejabat struktural, hingga pengajuan izin operasional oleh direktur rumah sakit.

Ia menyebut, proses perizinan diperkirakan memakan waktu sekitar dua hingga tiga bulan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), organisasi perumahsakitan seperti Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), hingga verifikasi lapangan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Setelah izin operasional terbit, RSUD Aji Muhammad Idris sudah bisa mulai menerima pasien,” jelasnya.

Meski demikian, rumah sakit masih harus menjalani tahapan lanjutan berupa akreditasi. Proses ini akan diajukan tiga hingga empat bulan setelah rumah sakit mulai beroperasi sebagai syarat untuk menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Menurut Martina, kerja sama dengan BPJS menjadi kunci agar layanan kesehatan dapat diakses masyarakat secara optimal. “Jika sudah bekerja sama dengan BPJS, pasien rujukan dari puskesmas atau klinik bisa berobat tanpa dipungut biaya karena ditanggung BPJS,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kukar, Kusnandar, menegaskan seluruh proses dilakukan secara bertahap dan terukur demi menjaga mutu layanan sejak awal operasional.

“Tujuan utamanya memastikan RSUD Aji Muhammad Idris siap memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya di Kecamatan Muara Badak dan sekitarnya,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram