Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri

Bupati Kukar Tegaskan Tidak Boleh Ada Praktik Jual Beli Lapak Di Pasar Tangga Arung Square

Penulis : SultanAL

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menegaskan tidak boleh ada praktik penguasaan lapak pasar yang bersifat manipulatif, seperti satu orang menguasai banyak lapak lalu menyewakannya kembali kepada pedagang lain.

Hal itu disampaikan Aulia usai meresmikan Pasar Tangga Arung Square, Tenggarong, Senin (05/01/2025).

“Harapan kami, praktik-praktik manipulatif yang sering terjadi di pasar, misalnya satu orang menguasai banyak lapak lalu disewakan ke orang lain, itu tidak terjadi di sini,” tegas Aulia.

Ia menekankan, pasar Tangga Arung tidak mengenal sistem kepemilikan lapak pribadi. Seluruh lapak diperuntukkan bagi pedagang yang benar-benar berjualan, bukan untuk kepentingan komersial pihak tertentu.

“Tidak ada transaksi antara pemilik lapak dengan pedagang lain, karena memang tidak ada lapak kepemilikan pribadi di pasar Tangga Arung,” ujarnya.

Aulia juga mengimbau masyarakat Tenggarong dan Kukar yang ingin berjualan agar langsung mengakses forum pasar atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara, tanpa melalui perantara.

Terkait isu adanya pedagang yang memiliki hingga 5 sampai 14 lapak, Aulia menyebut hal tersebut masih diperbolehkan dengan syarat ketat.

“Yang penting satu nama, satu lapak, dan benar-benar untuk berjualan. Itu sah-sah saja, selama tidak disewakan kepada pihak lain,” jelasnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Pemkab Kukar akan memberikan tenggat waktu satu bulan bagi lapak yang telah dialokasikan. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada aktivitas jual beli, lapak akan ditarik kembali.

“Lapak yang tidak digunakan untuk berjualan akan kami tarik. Kita ingin pasar ini diisi oleh pedagang yang benar-benar aktif,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram