Penulis : SultanAL
TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) guna memperkuat keterlibatan masyarakat dalam penyusunan tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Serbaguna DPRD Kukar, Senin (12/1/2026), tersebut menghadirkan Pemerintah Kabupaten Kukar melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Akhmad Taufik Hidayat, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kukar, serta berbagai unsur masyarakat.
FKP diikuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama. Agenda dirangkai dengan pemaparan materi, diskusi publik, serta penyampaian rekomendasi guna memperkuat kualitas substansi dan norma dalam masing-masing raperda.
Adapun tujuh raperda yang dibahas menyentuh isu-isu fundamental, mulai dari perlindungan hak asasi manusia hingga pengembangan kawasan permukiman. Raperda tersebut meliputi:
1. Raperda Ramah Hak Asasi Manusia
2. Raperda Pencegahan Konflik Sosial
3. Revisi Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya
4. Raperda Sistem Kesehatan Daerah
5. Revisi Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan
6. Raperda Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah
7. Raperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP)
Sekretaris DPRD Kukar, Ridha Darmawan, menegaskan bahwa FKP merupakan bagian penting dalam proses pembentukan regulasi yang transparan dan partisipatif. Menurutnya, ruang dialog publik dibutuhkan agar kebijakan daerah benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat.
“Forum ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, saran, dan tanggapan terhadap materi raperda. Harapannya, regulasi yang disusun lebih aspiratif dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat mengapresiasi langkah DPRD dan Bapemperda dalam membuka ruang partisipasi publik. Ia menegaskan komitmen Pemkab Kukar untuk mendukung percepatan pembahasan hingga penetapan seluruh raperda tersebut menjadi peraturan daerah.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci agar peraturan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kukar,” pungkasnya.



