Bebaca.id, TENGGARONG – Festival Kutai Adat Lawas “Nutuk Beham” yang berlangsung sakral di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kutai Kartanegara (Kukar), justru menjadi ruang bagi masyarakat adat untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Di tengah perayaan budaya tersebut, warga menyuarakan kekhawatiran atas keberadaan izin konsesi hutan yang dinilai mengancam ruang hidup dan keberlangsungan tradisi mereka.
Perwakilan masyarakat adat, Hardin, secara langsung menyampaikan hal tersebut saat pembukaan festival pada Kamis (23/4/2026), di hadapan Bupati Kutai Kartanegara.
Ia menilai, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat yang telah diberikan belum sepenuhnya sejalan dengan kondisi di lapangan.
“Kami sudah diakui sebagai masyarakat hukum adat, tetapi di sisi lain wilayah kami justru tergerus oleh izin-izin konsesi,” ujar Hardin.
Menurutnya, sebagian wilayah yang diusulkan sebagai hutan adat kini telah masuk dalam area konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu konflik, baik antara masyarakat dengan perusahaan maupun di internal warga.
“Jika ini terus terjadi, konflik vertikal dan horizontal sangat mungkin muncul. Masyarakat kecil yang akan paling dirugikan,” tegasnya.
Hardin pun mendesak pemerintah agar segera menetapkan kawasan hutan adat secara definitif untuk menghindari tumpang tindih dengan izin usaha yang telah diterbitkan.
Ia menekankan bahwa keberadaan hutan bukan hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menjadi bagian penting dari identitas budaya masyarakat.
“Kalau hutan kami hilang, tradisi seperti Nutuk Beham juga akan ikut hilang,” katanya.
Sebagai bentuk tekanan, masyarakat adat bahkan menyatakan kemungkinan menghentikan kegiatan adat, termasuk tidak mengirim perwakilan dalam ritual Erau di Tenggarong, apabila aspirasi mereka tidak mendapat tanggapan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian hutan, khususnya di wilayah masyarakat adat.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan pemberian izin konsesi kehutanan berada di pemerintah pusat.
“Perizinan konsesi kehutanan merupakan kewenangan kementerian, bukan pemerintah daerah,” jelasnya.
Meski demikian, ia menyebut pemerintah daerah terus berupaya menjaga kelestarian lingkungan melalui berbagai kebijakan, termasuk mendorong skema perdagangan karbon sebagai langkah perlindungan kawasan hutan.
“Kami akan terus berupaya agar hutan di sekitar masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.



