Bebaca.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan keringanan pembayaran retribusi kepada pedagang yang beraktivitas di kawasan Tangga Arung Square (TAS) serta beberapa lokasi pasar lainnya. Melalui kebijakan tersebut, pedagang dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi selama lima bulan, terhitung sejak Januari hingga Mei 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayyid Fathullah, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah menerima berbagai masukan dari pedagang terkait kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih.
“Kami sudah berkoordinasi dengan bagian hukum. Akhirnya disepakati bahwa terhitung mulai 1 Juni 2026 retribusi kembali diberlakukan, sehingga periode Januari sampai Mei diberikan relaksasi sesuai aspirasi pedagang yang mendapat respons positif dari Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati,” ujar Sayyid, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, pemerintah memahami tantangan yang tengah dihadapi para pedagang pasar tradisional. Selain menurunnya daya beli masyarakat, pelaku usaha juga harus bersaing dengan perkembangan perdagangan berbasis daring di tengah perlambatan ekonomi yang terjadi di daerah.
Atas pertimbangan tersebut, Pemkab Kukar memilih memberikan kelonggaran agar pedagang dapat mempertahankan usahanya dan tetap menjalankan aktivitas perdagangan.
“Pemerintah memahami kondisi ekonomi masyarakat saat ini cukup berat. Karena itu relaksasi diberikan agar pedagang bisa lebih terbantu,” katanya.
Di sisi lain, Disperindag Kukar menegaskan bahwa tarif retribusi kios di kawasan TAS tidak mengalami kenaikan dan tetap sebesar Rp600 per perkan. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang sempat beredar mengenai adanya tarif Rp2.000.
“Informasi itu tidak benar. Tidak ada tarif Rp2.000, tetap Rp600 sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sayyid.
Ia menjelaskan, besaran retribusi ditetapkan berdasarkan sistem pengelompokan atau klaster sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7. Pada kawasan dengan jumlah pedagang sekitar 700 hingga 750 orang, tarif yang dikenakan sebesar Rp600 per perkan. Sementara itu, untuk lokasi dengan jumlah pedagang lebih sedikit, tarif retribusinya berkisar antara Rp300 hingga Rp400.
Selain pemberian relaksasi, pemerintah daerah juga mulai menerapkan Surat Keterangan Tempat Berdagang (SKTB) sebagai dasar perjanjian antara pemerintah dan para pedagang.
Dokumen tersebut mengatur berbagai ketentuan, mulai dari hak dan kewajiban pedagang, aturan berjualan, hingga besaran retribusi yang harus dibayarkan.
“Semua ketentuan ini telah dibahas bersama pedagang, sehingga bukan merupakan keputusan yang diambil secara sepihak,” pungkasnya.



