Bebaca.id, TENGGARONG – Personel Polsek Loa Janan mengamankan seorang pria berinisial MM alias Alung (39) karena diduga membawa senjata tajam tanpa izin di kawasan gerbang PT Tambang Batubara Nusantara (TBN), Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe melalui laporan kepolisian menyebutkan, penangkapan berawal saat Unit Reskrim Polsek Loa Janan melaksanakan patroli menyusul adanya informasi mengenai maraknya pencurian di area PT TBN serta dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan senjata tajam.
Saat melakukan patroli, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan memasuki kawasan PT TBN. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarung kayu berwarna hitam dan kuning yang diselipkan di pinggang kiri pelaku.
“Ketika hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga salah seorang anggota Polsek Loa Janan mengalami luka pada jari tangan kanan akibat terkena senjata tajam milik pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku juga diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pria bernama Anwar. Selain itu, pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap kendaraan dump truck yang keluar masuk area PT TBN.
Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah badik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Loa Janan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau membawa senjata penikam atau penusuk tanpa hak.
Saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, memeriksa tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan guna pengembangan perkara.
Foto : Polsek Loa Janan



