Bebaca.id, TENGGARONG – Lahan yang telah ditempati dan dikelola masyarakat selama puluhan tahun di Dusun Berambai, Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, kini menghadapi persoalan legalitas. Sebagian besar wilayah desa tercatat masuk dalam kawasan budidaya kehutanan (KBK), sehingga warga kesulitan memperoleh kepastian hak atas tanah.
Persoalan tersebut dibawa ke Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melalui rapat dengar pendapat (RDP), Senin (24/8/2026). Pertemuan melibatkan masyarakat, pemerintah desa, tokoh adat, perusahaan hingga organisasi perangkat daerah terkait.
Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono, mengatakan persoalan status kawasan tersebut awalnya mencuat ketika DPRD membahas permasalahan limbah dalam RDP sebelumnya. Dari pembahasan itu diketahui sebagian wilayah Desa Bukit Pariaman masuk kawasan kehutanan.
“Permasalahannya ini berawal dari RDP sebelumnya, terkait masalah kendala limbah. Ternyata dari situ muncul problematik, ada masalah yang masuk ke kawasan hutan,” ujar Agustinus.
Ia menyebut luas Desa Bukit Pariaman mencapai sekitar 16 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 13 ribu hektare disebut masuk dalam kawasan kehutanan.
Kondisi itu menjadi persoalan karena kawasan tersebut telah dihuni dan dimanfaatkan masyarakat sejak puluhan tahun lalu. Agustinus menyebut warga telah bermukim dan mengelola lahan setidaknya sejak 1982.
“Sudah terbentuk desa, terus yang dipermasalahkan dari Dusun Berambai itu di dalamnya ada dua suku adat, yaitu Dayak dan Dayak Lundayeh yang sudah bermukim dan bertani,” katanya.
Sebagian warga disebut telah memiliki sertifikat atas tanah mereka. Namun, warga lainnya masih mengalami kesulitan mendapatkan legalitas karena lahan yang ditempati berada dalam kawasan kehutanan.
Komisi I DPRD Kukar berencana mendorong pembentukan tim untuk menangani persoalan tersebut. Koordinasi akan dilakukan bersama Pemkab Kukar, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan instansi kehutanan.
Persoalan itu juga akan dikawal hingga pemerintah pusat karena perubahan maupun pelepasan status kawasan kehutanan berkaitan dengan kewenangan Kementerian Kehutanan.
“Kami akan berkomunikasi dengan pihak pemerintah untuk membentuk tim secepatnya dan kami akan giring sampai ke Kementerian Kehutanan. Muara persoalannya ada di Kementerian Kehutanan,” tegas Agustinus.
Sementara itu, Kepala Adat Dayak Lundayeh, Yuliyus Hasan, menilai persoalan yang dihadapi masyarakat merupakan dampak dari tumpang tindih tata ruang di Desa Bukit Pariaman.
Menurutnya, pada 2009 kawasan yang sebelumnya telah menjadi tempat tinggal masyarakat ditetapkan sebagai KBK. Perubahan tersebut berdampak terhadap status penguasaan tanah warga.
“Di tahun 2009, dikeluarkan status pemukiman masyarakat itu menjadi KBK. Kemudian di tahun 2009 itu keluar lagi bahwa kawasan itu cuma boleh dikuasai sebagai hak garap saja. Tidak ada hak milik masyarakat di situ,” jelas Yuliyus.
Padahal, menurutnya, pada 1995 hingga 1996 terdapat sertifikat yang diterbitkan melalui program transmigrasi perambah hutan. Kondisi itu yang kemudian menjadi salah satu dasar masyarakat meminta kepastian terhadap lahan yang telah lama mereka kelola.
“Yang kami minta supaya hak yang semula HPL itu dikembalikan. Karena di tahun 1995-1996 itu keluar sertifikat dari transmigrasi perambah hutan,” ujarnya.
Masyarakat berharap pemerintah membentuk tim bersama warga untuk menginventarisasi persoalan sekaligus mengusulkan pelepasan sebagian kawasan kehutanan yang telah menjadi permukiman maupun sumber penghidupan.
Yuliyus menyebut dari sekitar 16 ribu hektare luas Desa Bukit Pariaman, sekitar 12 ribu hektare menurut data yang dimilikinya masuk kawasan kehutanan. Luasan tersebut bahkan lebih besar dibandingkan wilayah yang berada di luar kawasan.
“Kalau keseluruhan Desa Bukit Pariaman itu ada 16 ribu. Nah kemudian kawasan yang menjadi kawasan kehutanan ini sekitar 12 ribu. Berarti lebih kecil desa punya ketimbang kawasan ini. Ini yang menjadi masalahnya,” katanya.
Status kawasan juga dinilai dapat berdampak terhadap rencana pemekaran Desa Bukit Pariaman. Dengan jumlah penduduk yang semakin padat, pemekaran diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dan pembangunan, tetapi persoalan lahan dikhawatirkan menjadi kendala apabila tidak segera diselesaikan.
Masyarakat, kata Yuliyus, tidak meminta seluruh kawasan kehutanan dilepaskan. Mereka menginginkan adanya kepastian terhadap lahan yang telah lama menjadi tempat tinggal dan sumber penghidupan warga.
“Keinginan kita kembalikan hak masyarakat, hak garap masyarakat supaya surat-menyuratnya diterbitkan seperti semula. Sertifikat, hak garap ada. Supaya hiduplah masyarakat itu bisa leluasa untuk berkebun,” pungkasnya.
RDP tersebut belum menghasilkan keputusan mengenai perubahan status kawasan. Namun, rencana pembentukan tim menjadi langkah awal untuk mengurai tumpang tindih lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun. DPRD Kukar menyatakan akan mengawal persoalan hingga tingkat kementerian agar masyarakat memperoleh kepastian terhadap tanah yang mereka tempati dan kelola.



