Bebaca.id, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mematangkan skema pemanfaatan aset daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih optimal. Fokus penataan kali ini menyasar pada dua agenda utama, yakni rencana hibah lahan untuk pembangunan gudang Perum Bulog serta penertiban aset yang selama ini digunakan oleh Yayasan Latimojong untuk operasional pendidikan SMK Geologi Pertambangan.
Menyikapi agenda tersebut, Asisten III Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Dafip Haryanto, menyatakan bahwa kedua persoalan ini telah dibahas secara komprehensif bersama DPRD Kukar melalui rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (21/10/2026). Langkah pembahasan ini sengaja dilakukan guna memastikan seluruh proses administrasi dan peruntukan aset dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait progres pembangunan gudang Bulog, Dafip menyebutkan bahwa tahapannya saat ini sudah mencapai kisaran 80 persen. Di tahap krusial ini, jajaran pemerintah daerah tengah fokus melengkapi berbagai dokumen persyaratan sebelum nantinya mengajukan permohonan persetujuan hibah kepada pihak legislatif.
“Untuk pembangunan gedung mungkin prosesnya sudah hampir 80 persen. Tinggal mungkin kelengkapan-kelengkapan administrasi yang diminta oleh pihak DPRD yang akan dipenuhi oleh teman-teman dari inisiator, dari BPKAD dan Disperindag,” ungkap Dafip.
Secara spesifik, lahan yang dialokasikan tersebut berlokasi di kawasan Bukit Biru, Tenggarong. Lahan ini telah mengantongi sertifikat resmi atas nama pemerintah daerah dan posisinya dipastikan sudah selaras dengan rencana tata ruang. Pemilihan titik ini juga didasari oleh pertimbangan kemudahan akses distribusi logistik serta minimnya risiko bencana banjir.
Lebih jauh Dafip menjelaskan, total luasan hamparan lahan tersebut mencapai sekitar 1,3 hektare. Sebagian areanya kini telah dimanfaatkan untuk menunjang fasilitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sementara sisa lahan yang ada sepenuhnya disiapkan untuk pembangunan gudang Bulog dengan estimasi kebutuhan ruang kurang dari satu hektare.
Pemerintah daerah pun menaruh harapan besar agar seluruh tahapan administrasi hingga keluarnya persetujuan hibah ini dapat rampung dalam kurun waktu dua bulan ke depan. Percepatan ini dinilai penting karena sangat sejalan dengan target pembangunan gudang oleh pihak Bulog pada tahun 2027 mendatang yang menggunakan kucuran dana dari pemerintah pusat.
“Jadi clear and clean secara administrasi asetnya itu sudah menjadi aset nanti kita hibahkan ke pemerintah pusat melalui Bulog,” terangnya.
Tidak hanya berfokus pada infrastruktur ketahanan pangan, agenda penataan aset Pemkab Kukar juga mengurai persoalan terkait legalitas pemanfaatan lahan yang selama ini digunakan oleh institusi pendidikan SMK Geologi Pertambangan.
Diketahui, lahan pendidikan tersebut rupanya menyatu dalam sebuah kawasan aset daerah yang memiliki total luasan mencapai sekitar 6,9 hektare. Area ini tidak berdiri sendiri, melainkan turut mencakup berbagai fasilitas publik lainnya seperti Sekolah Luar Biasa (SLB), Taman Ulin, dan Lapangan Pemuda.
Merespons hal tersebut, Dafip meminta agar pihak Yayasan Latimojong segera mengajukan permohonan ulang, mengingat berkas pengajuan sebelumnya dinilai sudah terlalu lama. Melalui pembaruan berkas administrasi ini, pemerintah daerah nantinya bisa lebih akurat dalam memastikan kesesuaian antara luasan lahan yang dikelola dengan kondisi aktual maupun peruntukannya.
“Untuk yang yayasan, mungkin tadi karena memang ceritanya lama, pernah dimohonkan. Tapi mungkin secara administratif, mungkin karena proses sudah lama, tadi kita minta lagi mereka mengajukan permohonan terkait dengan aset yang dimaksud,” bebernya.
Sebagai bentuk pendampingan, instansi teknis terkait siap diterjunkan untuk membantu proses identifikasi dan pengukuran ulang kebutuhan lahan tersebut. Dari hasil pengukuran itu, berkas permohonan yang baru akan langsung diteruskan kepada Bupati Kukar guna memohon arahan strategis dan persetujuan tertulis sebelum diproses lebih jauh.
“Tadi kami sampaikan, masukan kepada yayasan seberapa luasan yang mereka butuhkan sesuai dengan kondisi saat ini. Nah itu yang akan dimohonkan segera ke Bapak bupati,” imbuhnya.
Pada prinsipnya, Dafip menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen kuat mendukung keberlanjutan pendidikan di SMK Geologi Pertambangan, mengingat besarnya kontribusi sekolah tersebut dalam memajukan kualitas sumber daya manusia di Kukar. Walau begitu, niat baik tersebut tetap harus diiringi dengan tertib administrasi demi menghindari tumpang tindih status aset di kemudian hari.
“Tentunya kita mendukung pendidikan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Sumbangsih dari SMK Geologi mulai asalnya juga banyak terhadap pendidikan di kita kan tempat kita,” tegasnya.
Sebagai langkah konklusi, perapian tata kelola aset ini diharapkan dapat membawa dampak positif yang berkesinambungan. Pemkab Kukar menargetkan seluruh aset daerah mampu dimanfaatkan secara tepat dan terukur, baik untuk mendongkrak laju pembangunan, menjaga stabilitas pangan, hingga meningkatkan derajat pelayanan pendidikan bagi masyarakat luas.
(*adv/diskominfo)
Editor : Reihan Noor



