Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani,

DPRD Kukar Teken MOU Bersama Kejari Kukar Sebagai Sarana Konsultasi Produk Hukum

Penulis : Sultan AL

TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menandatangani nota kesepahaman (MOU) dengan Kejaksaan Negeri Kukar. Kerja sama ini disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam hal pendampingan dan konsultasi hukum.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan tugas-tugas DPRD yang meliputi fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Menurutnya, semua itu tidak lepas dari produk hukum.

“Karena dalam tatanan penyelenggaraan pemerintah daerah, khususnya di DPRD, itu bisa didukung dan dibantu melalui pendampingan hukum, termasuk pendapat hukum. Terutama terkait dengan administrasi tata usaha negara,” kata Ahmad Yani.

Ia menegaskan bahwa kehadiran kejaksaan dalam kerja sama ini penting untuk mencegah potensi penyimpangan sejak dini. Dengan adanya konsultasi hukum, DPRD dapat meminta pandangan atau pendapat hukum sebelum mengambil keputusan.

“Harapan kami, dengan adanya kerja sama ini, penegakan hukum di Kukar bisa lebih baik. Kalau ada hal yang dianggap krusial, bisa diinformasikan lebih awal. Kita bisa minta panduan hukum untuk mencegah terjadinya tindak pidana misalnya,” jelasnya.

Ahmad Yani juga menyoroti pentingnya peran kejaksaan dalam memberikan pendapat hukum terhadap peraturan daerah (Perda) yang digodok DPRD. Dengan begitu, setiap regulasi yang dihasilkan bisa lebih jelas, fokus, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Minimal nanti dalam hal pendapat hukumnya seperti apa, sehingga aturan-aturan yang digodok DPRD itu lebih fokus, lebih clear, dan lebih bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Menurutnya, kerja sama ini sebagai sarana konsultasi hukum yang bermanfaat. Kejaksaan dianggap sebagai mitra strategis karena memiliki pakar-pakar hukum yang bisa dimanfaatkan secara langsung.

“Tujuan lainnya adalah bagaimana melakukan pendampingan sejak awal, apalagi jika ada persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat atau pihak ketiga. Itu perlu dikonsultasikan lebih awal supaya ketika dilaksanakan tidak ada ujung-ujungnya pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram