Follow:

Baca Berita Terbaik di sini!

Search
Close this search box.
/
/
Eksekusi Putusan Hukum, Kejari Nunukan Sita Rp 2,5 Miliar dari Kasus Korupsi Septic Tank
Kejari Nunukan saat memperlihatkan hasil sitaan uang Rp 2,5 miliar dari tiga terpidana kasus korupsi pengadaan septic tank. (istimewa)
Kejari Nunukan saat memperlihatkan hasil sitaan uang Rp 2,5 miliar dari tiga terpidana kasus korupsi pengadaan septic tank. (istimewa)

Eksekusi Putusan Hukum, Kejari Nunukan Sita Rp 2,5 Miliar dari Kasus Korupsi Septic Tank

Bebaca.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan eksekusi hukum terhadap kasus korupsi septic tank. Yakni dengan melakukan penyitaan uang senilai Rp 2,5 miliar dari tangan tiga terpidana kasus tersebut pada Kamis (20/7/2023).

Tiga terpidana yang dieksekusi itu adalah Kuswandi Sinaga, Yuliani dan Mimi Astriani. Ketiganya melakukan perbuatan melawan hukum alias korupsi dari program sanitasi berbasis masyarakat (Sanimas) dengan anggaran Dan Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR tahun anggaran 2018-2020.

“Penyitaan uang ini dari tiga terpidana kasus korupsi septic tank pada Dinas PUPRPKP Nunukan yakni, Kuswandi Sinaga, Yuliani dan Mimi Astriani,” kata Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto.

Eksekusi uang miliaran rupiah itu dilakukan Korps Adhyaksa berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 08&09/Pid. Sus-TPK/2023/PN.

Uang miliaran rupiah yang disita Kejaksaan itu berasal dari beberapa status keuangan. Pertama senilai Rp 2.050.000.000 dari uang sitaan ketiga terpidana. Dan Rp 156.483.333 berasal dari uang pengganti terpidana Kuswandi.

“Uang pengganti dalam perkara dari Terpidana Kuswandi sebesar Rp 156.483.333,” tambahnya.
Sedangkan Rp 300 juta sisanya, diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari masing-masing terpidana senilai Rp 100 juta per orang.

“Sedangkan untuk uang denda sebesar Rp 300 juta yang hanya dibayarkan 3 terpidana tersebut, merupakan kewajiban sebagai pidana tambahan selain pidana penjara, jadi karena sudah membayar uang denda mereka tidak menjalani lagi vonis subsider tambahan kurungan,” tambahnya.

Sehingga, total yang diamankan Kejari Nunukan senilai Rp 2.506.483.333 atas kerugian keuangan negara dan eksekusi putusan tersebut kemudian langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Nunukan.

“Untuk total kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini sebanyak Rp3.675.450.000, sementara yang berhasil kita selamatkan total Rp 2.506.483.333, uang tersebut kita serahkan untuk dimasukan ke kas negara,” tandasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram