Samarinda – Strategi untuk menyelamatkan nasib Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK) dari sanksi Dewan KEK Nasional kini terus dipersiapkan. Selain menyiapkan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) baru, Pemprov Kaltim juga tengah mengkaji produk hukum yang mengatur proyek strategis nasional tersebut.
Dalam membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang nantinya menjadi paying hukum kawasan ekonomi yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2014 itu, berbagai pihak turut dilibatkan. Termasuk Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) dan beberapa pengelola lainnya. Langkah ini agar para pengelola dapat terlibat langsung dan memberikan masukan pada draft Raperda yang disusun agar dapat tepat sasaran.
“Nantinya membentuk perusda dengan substansinya berbeda kepemilikan modalnya harus dengan Perda tentunya,” terang Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Kaltim, Ujang Rachmad.
Raperda tersebut nantinya akan membahas teknis terkait legal drafting BUPP tersebut. Mulai dari permodalan hingga kewajiban dalam pengelolaan kelembagaan di kawasan seluas 557,34 hektar itu.
“Bukan bicara redaksi saja, tetapi apa yang harus diatur akan dibahas,” imbuhnya.
Nantinya setelah draft Raperda yang akan mengatur pengelolaan KEK MBTK selesai, maka pembahasan selanjutnya akan ditindaklanjuti Pemprov Kaltim melalui Biro Hukum. Termasuk dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.
“Pembahasannya kan antar pemerintah (Pemprov dan Pemkab) nantinya, itu tidak sederhana. Tahap berikutnya mendapat persetujuan DPRD, legal drafting nanti akan ditindaklanjuti oleh Biro Hukum,” terangnya.
Menurut pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan Kaltim ini, berbagai strategi untuk KEK MTBK ini bukan hanya milik kepentingan Pemprov Kaltim saja. Melainkan seluruh elemen pemerintahan yang ada. Sebab, dengan berjalannya KEK MBTK sesuai target yang ditetapkan, maka akan memberikan keuntungan besar bagi kesejahteraan Benua Etam.
“Perkara nanti ada hambatan tentu hal ini harus hadapi. Paling tidak punya target dan ini bukan target provinsi saja, Kabupaten juga mensupport begitu juga DPRD-nya karena ini kepentingan semua, ini perlu kolaborasi kuat,” tutupnya tegas.
Untuk diketahui, Dewan KEK Nasional menyatakan jika ada enam KEK, termasuk KEK MBTK yang pengembangannya mandek dan terancam akan dicabut stsatusnya pada akhir 2023. Adapun lima KEK lainnya ialah, KEK Palu, Bitung, Morotai, Sorong, dan Likupang.
Adapun target KEK MBTK, sejak diresmikannya Presiden Joko Widodo pada April 2019 lalu, pemngembangan KEK yang terletak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kaltim ini masih jalan di tempat. Belum mampu menggaet para investor.
Padahal, kawasan seluas 557,34 hektar ini ditargetkan mampu menyerap nilai investasi sebesar Rp34,319 triliun pada 2025 mendatang.
(Redaksi Benuanta)