Follow:

Baca Berita Terbaik di sini!

Search
Close this search box.
Ilustrasi jual beli di Media Sosial, Tiktok.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Kaji Regulasi Jual Beli di Media Sosial

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengkaji regulasi untuk social commerce. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari penipuan dan juga untuk memfasilitasi kreativitas masyarakat dalam memanfaatkan platform digital.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, social commerce menjadi salah satu fenomena baru, di mana media sosial secara pribadi dipakai untuk transaksi. Menurutnya, hal ini perlu dikaji agar tidak menjadi ajang penipuan.

“Jadi memang kita lagi kaji fenomena perkembangan baru ini. Tapi di satu sisi juga kita mau masyarakat juga harus dilindungi jangan sampai S-Commerce ini jadi ajang penipuan. Prinsipnya perlindungan terhadap konsumen dan juga menumbuhkan daya kreativitas masyarakat juga tidak boleh mati,” tegasnya dalam Konferensi Pers Pernyataan Menkominfo tentang Pemberantasan Judi Online di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/07/2023).

Menteri Budi Arie menyatakan kajian dibutuhkan agar langkah yang diambil tepat dan tidak merugikan banyak pihak. Menurutnya, Pemerintah tidak langsung melakukan pelarangan. Akan dikaji apakah ada aturan yang dilanggar. Termasuk dengan melibatkan kementerian dan lembaga lain.

“Diupayakan tidak mematikan kreativitas masyarakat dalam membangun usaha. Seperti ada masyarakat yang meproduksi dan melakukan jual-beli takjil secara online melalui WhatsApp dalam komunitas terbatas. Praktik transaksi seperti itu membutuhkan kajian dan regulasi yang bijaksana,” ungkapnya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menjelaskan saat ini ada dua bentuk social commerce, yakni yang difasilitasi oleh platform digital dan pribadi.

“Yang difasilitasi platform digital, pengaturannya masuk dalam regulasi E-Commerce. Namun, yang social commerce pribadi ini yang sedang dikaji,” tuturnya.

Dirjen Semuel mengingatkan masyarakat agar jeli dalam bertransaksi dengan menggunakan social commerce pribadi. Menurutnya, masyarakat harus jeli dan selalu melakukan pengecekan ulang agar terhindari dari penipuan.

“Untuk social commerce pribadi inilah masyarakat juga harus jeli. Kadang-kadang pembayarannya pun tidak melalui platform. Itu yang perlu masyarakat pahami dan selalu check and recheck apakah orang ini trusted nggak. Kalau tidak nanti tertipu,” jelasnya.

Dalam konferensi pers, juga hadir Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong dan Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Widodo Muktiyo.

Tips Aman Bertransaksi Social Commerce

Berikut ini beberapa tips aman bertransaksi social commerce:

  • Pilihlah penjual yang terpercaya.
  • Pastikan produk yang dijual sesuai dengan deskripsi.
  • Tanyakan detail produk kepada penjual sebelum membeli.
  • Perhatikan cara pembayaran yang dilakukan.
  • Jangan transfer uang sebelum barang diterima.
  • Laporkan kepada pihak berwenang jika terjadi penipuan.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat terhindar dari penipuan saat bertransaksi social commerce.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram