Balikpapan – Polda Kaltim baru-baru ini sukses mengungkap penyebaran konten tidak senonoh yang melibatkan seorang perempuan berinisial YR, yang saat ini statusnya masih pelajar berusia 24 tahun.
Mula pengungkapan ini berawal dari operasi patroli siber yang digerakkan oleh Tim Patroli Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, terungkap adanya dugaan pelanggaran kesusilaan di ranah media sosial.
“Jadi awalnya kita melakukan patroli siber untuk mengantisipasi tindak pidana UU ITE,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, Jumat (8/3/2024).
Setelah diusut, rupanya YR, yang ternyata juga seorang penyewa kostum cosplay, menarik perhatian pihak kepolisian setelah akun Instagram miliknya dengan nama @choccolxxx terindikasi memiliki konten yang diduga bermuatan Kesusilaan dan Pornografi.
Menurut Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, akun @choccolxxx ini memiliki pengikut sebanyak 13,6 ribu dan ditemukan telah mengunggah 27 postingan yang mencurigakan.
Penyelidikan lebih lanjut pun telah dilakukan, petugas mengalihkan perhatian ke akun Twitter dan situs web dengan nama pengguna yang sama, menemukan akun cyuxxx yang berisi foto vulgar pribadi milik YR.
Pada tahap ini, terungkap bahwa kontennya tak hanya terbatas pada foto saja, melainkan juga mencakup 28 foto vulgar dan 2 rekaman audio yang diduga sebagai desahan pelaku serta dijual di internet.
Atas dasar itu, Subdit 5 Siber Polda Kaltim segera mengambil langkah tegas dengan mengamankan YR di sebuah toko di Jalan DI Panjaitan, Balikpapan Tengah, Balikpapan, hanya dalam waktu satu hari setelah penemuan konten mencurigakan.
Barang bukti yang berhasil ditemukan melibatkan 1 unit handphone dengan merk iPhone 14 berwarna kuning, rekam jejak digital, beberapa flashdisk, dan handphone yang digunakan untuk melancarkan tindakan tersebut.
Dari hasil keterangan awal pelaku, Kombes Artanto mengungkapkan bahwa YR mengakui telah memposting konten yang diduga bermuatan kesusilaan dan pornografi di media sosial Instagram miliknya.
Tersangka pun dihadapkan pada Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
“Kasus ini pun masih berada dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Polda Kaltim terus berkomitmen menindak tegas tindak pidana terkait penyebaran konten tidak senonoh di dunia maya,” tegasnya.