Penulis : SultanAL
TENGGARONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan pasangan suami istri asal Balikpapan pada Senin (8/9/2025) malam. Keduanya diduga mengeksploitasi anak di bawah umur untuk berjualan asongan di Tenggarong.
Kasus ini terungkap setelah warga melapor melalui aplikasi Satpol PP Siaga 24 Jam. Dalam laporan disebutkan, anak-anak dipaksa berjualan, namun lebih sering meminta belas kasihan pembeli. Pola ini diduga menjadi modus baru mengemis.
“Kami melakukan tindakan karena ada indikasi eksploitasi anak di bawah umur. Mereka disuruh mungkin berjualan, tapi ujung-ujungnya minta-minta,” jelas Kasatpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama, melalui Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), Rasidi, Selasa (9/9/2025).
Rasidi menuturkan, pasangan tersebut memiliki lima anak. Tiga di antaranya dibawa ke Tenggarong. Dari pengakuan, mereka pindah dari Balikpapan karena usaha di sana sulit berkembang akibat banyaknya pesaing.
“Kami di Tenggarong melarang praktik ini. Perda Kukar Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dan Perda Nomor 5 Tahun 2015 terkait pengemis jelas melarang eksploitasi anak,” tegasnya.
Satpol PP Kukar tidak melakukan penahanan, melainkan memberikan pembinaan dan teguran. “Kami melarang mereka kembali melakukan kegiatan serupa di Tenggarong. Anak-anak yang dikerjakan tiga orang itu semua anak kandungnya,” tambah Rasidi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas serupa melalui aplikasi Siaga 24 Jam. “Kami menghimbau masyarakat untuk segera melapor melalui aplikasi Siaga 24 jam jika menemukan aktivitas yang melanggar Trantibum di Kukar, khususnya di Tenggarong,” pungkasnya.



