kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu Sekolah Dasar

LBH JKN Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Tenggarong

Penulis : SultanAL

TENGGARONG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jembatan Keadilan Nusantara (JKN) menyatakan siap mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).

Ketua LBH JKN, Wijianto, menegaskan pihaknya telah menerima kuasa dari keluarga korban dan akan mendampingi hingga proses hukum selesai.

“Kami akan terus mengawal dari awal sampai akhir demi menjamin tegaknya keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Menurut Wijianto, kasus ini menunjukkan darurat perlindungan anak di Kukar. Peristiwa tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga masa depan korban yang mengalami trauma fisik maupun psikologis.

“Anak-anak Indonesia seharusnya hidup aman dan tenteram. Mereka dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. Kami akan memastikan hak-hak korban terpenuhi,” katanya.

LBH JKN juga menyoroti lemahnya pengawasan pendidikan di daerah. Dalam setahun terakhir, tercatat lebih dari satu kasus serupa di lembaga pendidikan berbeda di Tenggarong.

“Ini bukti pengawasan pendidikan masih sangat lemah. Dinas Pendidikan harus lebih fokus pada pengawasan langsung dan pendampingan siswa, bukan hanya kegiatan seremonial,” tegas Wijianto.

Ia mendesak pemerintah daerah untuk menyediakan pendampingan psikologis, biaya pemulihan, hingga jaminan keberlanjutan pendidikan. Pasalnya, beberapa korban disebut enggan bersekolah karena trauma.

Selain itu, LBH JKN mengaku menerima laporan adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga korban.

“Kami meminta aparat kepolisian menindak tegas dugaan intimidasi yang dapat menghambat proses hukum,” katanya.

Dari sisi hukum, LBH JKN menegaskan para terduga pelaku masih berusia anak-anak dan harus diproses sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Jika ada yang sudah memenuhi syarat usia pertanggungjawaban pidana, maka proses hukum dapat dilanjutkan termasuk restitusi sesuai aturan.

LBH JKN juga meminta penyelidikan diperluas untuk memastikan apakah para terduga pelaku sebelumnya juga pernah menjadi korban.

“Akar permasalahan harus diungkap. Kami berkomitmen mendampingi korban hingga pulih, terbebas dari trauma, dan mendapat masa depan yang layak,” tutupnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram